Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

PSBB Masa Transisi di DKI : Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Diberlakukan Kembali

LOGOS TNbadge-check

Jakarta, Transnews.co.id-Untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 51 Tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan kegiatan 50% WFH dan 50% bekerja di kantor dengan pembagian minimal 2 shift agar kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi secara merata di sepanjang waktu.

Namun berdasarkan evaluasi lalu lintas pada pelaksanaan PSBB Masa Transisi Kepadatan Lalin tetap saja terjadi, hal ini ditandai dengan tingginya volume lalu lintas mendekati volume Lalin sebelum Pandemi Covid-19, bahkan di beberapa titik angkanya sudah diatas volume Lalin normal.

Pengaturan Yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa WFH 50% dan pembagian shift Kerja minimal 2 kali dalam Pergub 51 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sepertinya tidak dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta setelah SIKM ditiadakan tanggal 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari ditengah2 Pandemi Covid-19 ini, perlu diingat bahwa SAAT INI KITA BELUM SELESAI DENGAN PANDEMI COVID-19.

Untuk itu agar pergerakan warga di Jakarta dapat ditekan dalam rangka mencegah penyeberan wabah Covid-19, maka mulai 3 Agustus 2020 Kebijakan Pemabatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap mulai diberlakukan.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Diterapkan pada 25 Ruas jalan
b.Waktu Penerapan : 06.00 – 10.00 pada pagi hari dan 16.00 – 21.00 pada sore hari.

c.Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

d.Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. (Sumber: @dkijakarta)

Baca Lainnya

Sidoarjo Raih Penghargaan Kinerja Tertinggi Nasional, Subandi Tekankan Pelayanan Tak Boleh Kendur

27 April 2026 - 17:20

Dua Grup Musik Depok Meriahkan Malam Puncak Hari Puisi Nasional 2026

27 April 2026 - 16:24

PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan, GIS Gedung Pola – Gambir Baru Kembali Beroperasi

27 April 2026 - 13:43

39 Jemaah Haji Kloter 20 Sidoarjo Diberangkatkan, Jadi Kloter Perdana Tahun 2026

26 April 2026 - 19:27

News Trending DAERAH