Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pungli Warga Jutaan Rupiah : Oknum Panitia Program PTSL Desa Kuta Makmur Karawang,Saling Tuding

LOGOS TNbadge-check

Karawang,transnews.co.id-Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Program PTSL di Desa Kuta Makmur, Kecamatan Tirta Jaya kabupaten Karawang Jawa Barat di kenai Pungli oleh oknum pegawai desa jutaan rupiah.  

Hal itu diakui sejumlah warga Desa Kuta Makmur kepada Transnews, di kediamannya Sabtu (18/7/2020).

Kata warga yang mohon di rahasiakan namanya mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL awalnya 2 bidang lahan di minta oleh oknum pegawai desa sebesar 6 juta rupiah, setelah tawar menawar deal di angka 5 juta rupiah dan baru di bayar 4,5 juta.

“Sempat tawar menawar dari 6 juta hingga 5 juta. Saya baru bayar, 4,5 juta, “katanya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya mengaku biaya PTSL dirinya di minta biaya dalam satu bidang tanah 2 juta rupiah.

“Saya di pintai uang untuk satu bidang tanah 2 juta rupiah,”ungkapnya. 

Oknum pegawai Desa Kuta Makmur terkait pengakuan warga soal pungutan uang, membantah telah meminta sejumlah uang ke masyarakat.

Dia mengaku hanya membantu dan sukarelawan atas permintaan salah seorang perangkat desa aktif, untuk memfervikasi dan menunjuk’kan ke masyarakat dan warga yang berminat masuk ke dalam Program PTSL,”ujarnya saat dikonfirmasi.

Ketua Panitia Program PTSL Jaelani yang juga selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kuta Makmur melalui seluler mengaku dirinya tidak pernah meminta biaya ke masyarakat serta tidak pernah menerima uang sebagaimana pengkuan masyarakat.

Begitu juga dirinya tidak pernah memerintahkan atau memberi mandat kepada salah seorang lembaga desa untuk menghimpun dan memintai dana sebesar itu kepada masyarakat.

“Saya tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah menerima uang itu, “tegas Jaelani, seraya meminta TransNews konfirmasi langsung kepada oknum yang dimaksud. 

Saling tuding dari para pihak yang otoritas nya bersentuhan dengan program PTSL banyak menimbulkan pertanyaan masyarakat dan publik ,sebab dana yang di tarik jutaan rupiah dari masyarakat dengan beberapa item alasan untuk pengukuran ,beli materai,penggandaan dokumen pendukung, perbaikan dokumen yang di perlukan, pengetikan dan transportasi.

“Jika para pihak membantah telah menerima uang, lalu uang masyarakat terpapar serta mengalir kemana, hal itu patut adanya campur tangan dari pihak penegak hukum, “ujar beberapa warga yang telah di pintai uang. 

Warga mengatakan permasalahan pengambilan dana dari masyarakat oleh oknum dalam program PTSL berpotensi adanya penyalah gunaan jabatan dan wewenang sesuai UU RI NO 6 TH 2014 tentang Desa. 

“Adanya KKN yang terstruktur kemudian adanya korupsi berjamaah akibat pungli, jelas sudah masuk tindakan melawan hukum.Ini harus ditindaklanjuti dan kita akan lapor diri,” ujar Warga. 

Kepala Kantor BPN Karawang,termasuk Kepala Desa Kuta Makmur sekaligus Camat Tirta Jaya sampai berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi.

Namun yang jelas oknum yang meminta pungutan program PTSL kepada warga di pastikan sudah sangat melenceng jauh bahkan terbilang nekat. Sebab program Nawacita Jokowi Presiden Ri diabaikan.

Perlu di ketahui, Peraturan Pemerintah dan kesepakatan tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama , (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,bahwa dalam wilayah yang masuk katagori v Jawa dan Bali anggaran untuk biaya program sertifikat PTSL150 ribu rupiah.

Besar dana tersebut untuk pembiayaan kegitan oprasiaonal petugas kelurahan/ desa yang meliputi biaya pengggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang di perlukan.(YSP) Editor:Nas

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS