Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Raperda Penyertaan Modal Bank Banten Masuk Tahap Pembahasan

LOGOS TNbadge-check

Serang, TransNews.co.id-Rancangan Peraturan Daerah (Perda) usulan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, disepakati masuk ke tahap pembahasan.

Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna Tanggapan Gubernur Banten Atas Pandangan Fraksi di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar.

Sebelum membacakan tanggapan Gubernur Banten atas pandangan fraksi , Sekda Al Muktabar membacakan pandangan Gubernur Banten atas Raperda Rencana Umum Energi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang merupakan usulan DPRD Provinsi Banten.

Menurut Gubernur Banten, kedua raperda tersebut tentunya sesuai dengan kewenangan provinsi dan perundangan yang berlaku. Sepakat untuk dibahas bersama guna mendapatkan masukan yang semakin menyempurnakan rencana peraturan.

“Keberadaaaan Perda Perencanaan Umum Energi Daerah memberikan manfaat dan jaminan bagi dunia usaha dan masyarakat bagi akses energi secara cepat, mudah, dan hemat,” ungkap Sekda Al Muktabar membacakan pandangan Gubernur Banten.

Sementara itu untuk Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, menurut Gubernur Banten merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Namun, masih diperlukan harmonisasi secara intensif terkait kewenangan provinsi serta masih umum.

“Dapat dibahas lebih lanjut dengan catatan mencerminkan kewenangan provinsi dan memuat kearifan lokal. Perlu pendalaman kembali agar mencapai apa yang diharapkan,” baca Sekda Al Muktabar.

Sementara itu dalam tanggapan Gubernur Banten atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk, untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pandangan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

Gubernur Banten mengajak DPRD Provinsi Banten untuk lebih berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. mendesak untuk dibahas karena berkaitan dengan penyusunan APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

“Kami melihat, pandangan fraksi mendukung dalam upaya menyelamatkan Bank Banten,” ujar Gubernur.

Rapat paripurna memutuskan, Raperda Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. selanjutkan akan dibahas oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Banten.(Up/Hera)

 

Baca Lainnya

Festival Musik Patrol Sidoarjo 2026 Meriah, Grup Coba Lagi Sedati Raih Piala Bergilir Bupati

16 Maret 2026 - 04:20

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Purabaya Berjalan Optimal 

16 Maret 2026 - 04:17

Khatmil Qur’an Pemprov Jatim, Khofifah Ajak Perkuat Ibadah dan Pengabdian untuk Masyarakat

14 Maret 2026 - 22:30

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

News Trending DAERAH