Depok- Guna menjadikan Kota Depok sebagai daerah tertib ukur, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berencana menambah dua pasar lainnya sebagai pasar tertib ukur. Diantaranya Pasar Tugu dan Pasar Agung menjadi tertib ukur.
“Untuk menjadi daerah tertib ukur, seluruh pasar harus menjadi pasar tertib ukur. Karena itu, kami berencana untuk menambah lagi jumlah pasar yang akan dicanangkan sebagai pasar tertib ukur,” tutur Kepala Bidang Perdagangan Anim Mulyana kepada depok.go.id, belum lama ini.
Dirinya menjelaskan, untuk menjadikan kedua pasar tersebut sebagai pasar tertib ukur, terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan. Diantaranya, memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait pasar tertib ukur, mendata Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan, melakukan sidang tera dan sidang tera ulang.
“Rencananya bulan Agustus ini kami akan mengadakan sosialisasi ke para pedagang di dua pasar tersebut. Sementara untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan pada tahun 2019,” terangnya.
Lebih lanjut, ucap Anim, pengadaan pasar tertib ukur sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya pasar tertib ukur diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.
“Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat, maka akan meningkatkan roda perekonomian di pasar tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Depok sedang berupaya untuk menjadikan dua pasar tradisional yang tertib ukur di tahun 2018 yaitu Pasar Cisalak dan Pasar Sukatani. Pemkot Depok juga masih menunggu hasil evaluasi tertib ukur di dua pasar tersebut dari Direktorat Metrologi Provinsi Jawa Barat. (YN)
198 views