Menu

Otomatis

PERISTIWA

Rehab SDN Ciwulan ll Abaikan Papan Nama Projek

LOGOS TNbadge-check

Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Ciwulan ll Telagasari wilayah Kabupaten Karawang Perbesar

Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Ciwulan ll Telagasari wilayah Kabupaten Karawang

KARAWANG, transnews.co.id – Rehab Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Ciwulan ll Telagasari, Kabupaten Karawang, tidak mengindahkan pemasangan papan nama projek. Papan proyek digeletakan di atas lantai sekolah.

Akibatnya, sekolah yang mendapat bantuan rehabilitasi gedung dari Pemda Karawang leading sektor Disdikpora TA. 2024 sebesar Rp.155.275.000.00., juga menuai kritik.

Rehab SDN Ciwulan ll yang dikerjakan oleh CV. Davina Akbar Jaya itu, tidak diketahui jelas dan detail pekerjaannya. Pihak kontraktor dan sekolah juga sulit dikonfirmasi.

papan nama projek di letakkan asal-asalan dibiarkan di atas lantai sekolah
papan nama projek di letakkan asal-asalan dibiarkan di atas lantai sekolah

Terpisah, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang Drs. Akhmad Yusup menilai jika suatu proyek manakala dilokasi tidak memasang Papan Nama Proyek patut dipertanyakan.

“Publik harus tahu, jangan sampai sebuah proyek justru merugikan keuangan negara. Dikerjakan asal-asalan tidak sesuai RAB” ujarnya, Senin (26/08/2024).

Yusup menambahkan bahwa papan nama proyek sebagai informasi harus diletakan ditempat yang aman, tidak mudah dirusak dan mudah dilihat publik.

‘Jadi warga yang melintas bisa tahu. Gak asal pasang seenaknya karena ada  peraturan tentang papan nama proyek.” tambahnya.

Coba saja dilihat, tambah Yusuf, Perpres Nomor 70 Tahun 2012,Tentang perubahan ke 2 atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permen PU 29/2006 Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Pengawas dan masyarakat khususnya media sebagai kontrol sosial harus dilayani sesuai  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada penyimpangan, laporkan ke penegak hukum” tandas Yusup.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

14 Sep 2026 - 21:14 WIB

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

14 Sep 2026 - 21:10 WIB

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

14 Sep 2026 - 11:50 WIB

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

12 Sep 2026 - 19:04 WIB

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

12 Sep 2026 - 18:47 WIB

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

Tirta Asasta Perluas Cakupan Pelayanan Air Bersih Melalui Pembangunan IPA

12 Sep 2026 - 18:44 WIB

Tirta Asasta Perluas Cakupan Pelayanan Air Bersih Melalui Pembangunan IPA
Trending di DEPOK