Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Rehab SMPN Satap I Medan Karya: Konsultan kok Merangkap Pemborong Kontruksi Atap

LOGOS TNbadge-check


					Rehab SMPN Satap I Medan Karya: Konsultan kok Merangkap Pemborong Kontruksi Atap Perbesar

Jepri Ketua P2S SMPN Satap Medankarya.(Photo-Jsf)

Karawang, Transnews.co.id- Pelaksanaan rehabilitasi tiga ruang kelas SMPN Satu Atap wilayah Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jabar, Pos anggaran DAK APBN 2020, 450 juta, kontruksi atap bajaringan dikerjakan oleh konsultan.

Hal itu dikatakan Jepri.SPd, selaku Ketua Panitia Pembangunan Sekolah saat ditemui Transnews, dilokasi rehab Gedung ,Selasa (15/9/2020).

Jepri menjelaskan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan diantaranya pekerjaan atap yang awalnya memakai genting dan balok kayu akan diganti menggunakan konstruksi baja ringan yang pelaksanaannya akan dikerjakan oleh konsultan.

“Alasan kenapa pekerjaan atap Konsultan yang mengerjakan? untuk menjaga kualitas material serta dapat memilih dan memilah produksi lebel yang diharapkan oleh pihak sekolah dan ini sudah komitmen dengan Kepala Sekolah “terang Jepri.

Keterangan, penjelasan, serta pengakuan Jepri, ironis sekali selain tidak mengatakan apakah konsultan yang dimaksud konsultan perencana atau konsultan pengawas.

Pengakuan Jepri,patut diduga serta berpotensi tidak sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 th 2012 tentang perubahan kedua atas PERPRES nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ayat 4 hurup c “yang dimaksud dengan kelompok masyarakat, pelaksana swakelola kelompok masyarakat yang melaksanakan pengadaan barang /atau jasa dengan dukungan biaya dari APBN /APBD antara lain komite sekolah dan seterusnya begitupun dengan tupoksi konsultan beralih fungsi menjadi subcon.

Informasi lain juga menyebutkan bahwa selain jadi pemborong konsultan sering pula subcon barang material nya, seperti besi pasir, batu dan lain lainnya.

“Sekalian aja jadi pemborong gak usah jadi konsultan,”kata warga.

Hingga berita ini diturunkan, konsultan di maksud terkait kontruksi atap bajaringan belum bisa dikonfirmasi, sebab saat dilokasi yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat (Jsf)

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi, SWI Sambangi BAZNAS Pusat Matangkan Kerja Sama Strategis

10 April 2026 - 20:46

Unesa Buka Jalur Golden Ticket 2026, Kuliah Gratis Tanpa Tes untuk Siswa Berprestasi

10 April 2026 - 19:03

Jatim Cetak Sejarah! LKS 2026 Libatkan SMA dan MA, Khofifah Dorong Level Nasional Ikut Berubah

10 April 2026 - 19:01

Peringati Hari Jadi ke-477, Pemkab Jepara Usung Semangat “Kerja Tulus, Wujudkan Jepara Mulus”

10 April 2026 - 13:40

News Trending DAERAH