RSUD KiSA Depok Siapkan Psikiater untuk Caleg Gagal

Reporter: YN
Editor: DM
RSUD KISA Depok
RSUD KISA Depok

DEPOK, transnews.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat (RSUD KiSA) Kota Depok memberikan inisiatif unik dengan menyediakan layanan konsultasi masalah psikologis khusus untuk para Calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak berhasil meraih sukses di Pemilu 2024.

Menurut Direktur RSUD KiSA Kota Depok Devi Maryori, pihaknya telah menyiapkan tim Dokter spesialis kedokteran jiwa atau lebih dikenal sebagai Psikiater, yang siap membuka layanan konsultasi bagi Caleg yang menghadapi kegagalan.

BACA JUGA :  Sumarzen Hadiri Rapat DPD SWI Sidoarjo

“Dokter spesialis kami akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis tingkat masalah kejiwaan yang dialami oleh pasien,” ungkapnya, Selasa (09/01/24).

Lebih lanjut, Devi menjelaskan bahwa RSUD KiSA Kota Depok memiliki Poliklinik Psikiatri yang menjadi tempat pelaksanaan konsultasi yang ditangani oleh Dr. Diana Papayungan, Sp.KJ, sebagai psikiater di RSUD KiSA, beliau juga akan menilai tingkat ketahanan mental pasien dan memberikan berbagai modalitas terapi yang sesuai.

“Pemeriksaan ini melibatkan pendampingan psikoterapi, dan jika diperlukan akan diberikan obat-obatan psikofarmaka untuk memperbaiki kondisi mental pasien agar dapat kembali berfungsi seperti sediakala,” tambah Devi.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Imbau Anggotanya Tetap Netralitas Saat Mengawal Pemilu 2024

Devi juga menekankan bahwa layanan konsultasi ini bertujuan untuk membentengi kesehatan mental psikologis pasien, sehingga mereka tidak mudah terjerumus ke dalam depresi. Meski demikian, RSUD KiSA tidak menyediakan ruang rawat inap khusus untuk pasien dengan gangguan jiwa.

“Apabila masih bisa ditangani dengan terapi, kami akan memberikan terapi terlebih dahulu, namun jika diperlukan perawatan lebih lanjut, kami akan merujuk pasien ke RS Marzoeki Mahdi atau rumah sakit lain yang memiliki fasilitas perawatan kejiwaan,” tutup Devi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait