Menu

Mode Gelap

DAERAH

Saepudin Umar: Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes, Desa Masih Ada Upaya Hukum Banding

LOGOS TNbadge-check


					Saepudin Umar: Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes, Desa Masih Ada Upaya Hukum Banding Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Pemasangan Baligho di Area Pasar Batujaya Yang Bertuliskan Mengenai Putusan Pengadilan Negri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw.Tanggal 15 Maret 2022.Tanah Milik Adat Sesuai Leter C.Nomor 745/2097.Nomor Persil: 3168-3188.Luas.1.125 Ha.

Pemasangan Baligho menurut Saepudin Umar Pengacara Pemdes Batujaya” Biarkan Saja dirinya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dirinya mengharapkan masyarakat dapat menanggapi dari segi sisi positifnya. Perkara Ini Belum Inkracht. Kata Saepudin.

Dihadapan Masyarakat Pasar,BPD, Perangkat Desa,Unsur Desa, LPM,Tokoh Masyarakat,Karang Taruna, wartawan serta LSM. Saepudin mengatakan Terkait Keresahan dari pedagang ” Kok Tanah Pasar Bisa Dimiliki Orang …?

Saya sampaikan ini baru tahap pertama,masih ada upaya hukum lagi, Upaya Hukum Banding Dan Kasasi. Makanya kita tunggu saja sampai proses hukum terakhir ” Sampai Saat Ini Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht. Ujarnya. 7/4-2022.

Ketika ditanya awak media ini. Bagaimana terkait petugas Desa yang memiliki Rutinitas aktivitas bertugas dipasar,apa masih punya hak dalam bertugas dipasar sebagai mana biasanya … ?

” Ya Jelas Sampai Saat Ini Memang Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht.

Masih banyak tahapan bukan dua (Banding Dan Kasasi) yang namanya hukum itu memberikan peluang, memberikan ruang,masih ada proses hukum.Proses hukum Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perlawanan, Banding Perlawanan. Ceritanya masih panjang Kita tunggu aja sampai Inkracht. Jelas Saepudin.

Harapan Saepudin Umar Pengacara Pemerintah Desa Batujaya. ” Bahwa Tanah Pasar Batujaya Tetap Menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya, sebagai satu satunya hak milik pemerintah Desa Batujaya yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya. Imbuhnya.

Salah seorang warga Batujaya Mumuh Mauludin,berharap dalam sidang selanjutnya tingkat Banding,diminta pengacara Pemdes Saepudin Umar,dapat memberikan kabar baik kepada masyarakat dengan memenangkan putusan banding, jangan kalah lagi, juga jangan mengalah. Semangat Pak Saepudin. Support Mumuh

Agar aset Pemerintah Desa kembali Dan memilki kekuatan hukum tetap, yang selanjutnya untuk meningkatkan derajat perekonomian masyarakat setempat.

Sepertinya alangkah eloknya dan lebih baiknya, bila berkenan membantu, dalam kesaksiannya.Warga pasar Batujaya, masyarakat Batujaya, Tokoh Masyarakat serta pihak lainnya membantu secara moril untuk kesaksiannya ditingkatkan. MM berharap. 7/4-2022. Yusup

Baca Lainnya

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Jember Salurkan Donasi Bencana Sumatera dan Aceh Melalui PMI

10 Desember 2025 - 20:48

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menunjukkan

Jelang Nataru, Kapolda Jatim Luncurkan Satgas Premanisme 2025 

10 Desember 2025 - 20:42

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi meluncurkan Satgas