Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Terduga Spesialis Curanmor

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers  ungkap dua terduga pelaku komplotan curanmor.Jumat (25/3/2023). Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap dua terduga pelaku komplotan curanmor.Jumat (25/3/2023).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, berhasil dicokok Satreskrim Polresta Sidoarjo di Asem Rowo, Surabaya.

Keduanya adalah M.R.A. (19 tahun) dan M.U. (28 tahun), yang merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Surabaya. Aksi curanmor di Sidoarjo, yang dilakukan kedua orang tersebut, terjadi di Desa Sumput, pada 14 Februari 2022 lalu, motor yang dicuri Honda Scoopy di Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo, dan pada 23 Februari 2022 motor yang dicuri Yamaha N-Max.

Saat menjalankan aksinya, M.R.A. dan M.U. melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.

Sementara M.R.A. berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah, lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Sedangkan M.U. bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.

Dalam melancarkan aksinya.pelaku selalu menggunakan kunci T. Namun secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil didalam bagasinya ada STNK motor, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022).

Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku tersebut dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP. (hd)

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH