Menu

Mode Gelap

DAERAH

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers penangkapan pelaku pengeroyokan di kawasan Sedati, Sidoarjo, Selasa (24/1). Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers penangkapan pelaku pengeroyokan di kawasan Sedati, Sidoarjo, Selasa (24/1).

SIDOARJO, Transnews.co.id – Dua kali setor uang demi dijanjikan pekerjaan, namun tidak ada realisasi membuat DB, 26 tahun, asal Mojowarno, Jombang, kesal pada AJ, 25 tahun, warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.

Kekesalan DB terhadap AJ tersebut, bermula saat dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik cat dengan menyerahkan uang Rp. 1 juta, setelah ditunggu sudah cukup lama tidak ada kejelasan.

Kemudian AJ menawarkan kembali kesempatan kerja di tempat lain, dengan syarat DB memberikan uang pembayaran seragam Rp. 300 ribu. Namun kesempatan itu pun tidak ada kejelasan.

“Dari persoalan dijanjikan pekerjaan hingga ditagih agar uang yang disetor dikembalikan AJ tidak ada kejelasan, membuat DB kesal dan emosi untuk memberikan pelajaran kepada AJ,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).

DB yang kesal menemui tiga orang kawannya yakni BM, W dan R di tempat kos di Tambak Sawah, Waru.

Sambil minum arak bersama tiga kawannya, AJ menceritakan kekesalannya atas perilaku DB.

Selanjutnya, mereka berempat pada 29 Desember 2022 malam mendatangi AJ yang tinggal di mes di kawasan Sedati, Sidoarjo.

AJ pun menjadi bulan-bulanan dihajar dengan tangan kosong oleh DB bersama BM, W dan R. Hingga pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 2.30 AJ ditemukan warga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan Desa Cemandi, Sedati, Sidoarjo.

“Korban AJ dengan sejumlah luka lebam dan tak berdaya oleh warga dilarikan ke rumah sakit, setelah lima hari mendapatkan perawatan medis sayangnya nyawa AJ tidak terselematkan,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ketiga tersangka DB, BM dan W berhasil ditangkap tim resmob Satreskrim dan dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara satu tersangka masih buron berinisial R. (hd)

Baca Lainnya

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

BRI KC Pancoran Penetrasi Mesin EDC ke Merchant

12 Desember 2025 - 15:22

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

12 Desember 2025 - 10:38