Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pencurian Mobil Majikan

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus terduga pelaku membawa kabur mobil Selasa (19/4/2022) Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus terduga pelaku membawa kabur mobil Selasa (19/4/2022)

Sidoarjo, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencurian mobil bermodus menggunakan kunci cadangan di Perumahan Pondok Jati Kabupaten Sidoarjo. Senin (18/4/2022) .

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, setelah adanya laporan dari korban ke polisi, bahwa pelakunya adalah karyawannya sendiri.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang, bahwa telah terjadi pencurian mobil.

Dari rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib. Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam waktu lima jam.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, modus operandi tersangka VMA yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG tersebut, dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.

Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.

Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/04/2022).

Sementara itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.(hd)

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH