Menu

Mode Gelap

DAERAH

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Curanmor, 5 Tersangka Diamankan

LOGOS TNbadge-check


					Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol  Pasma Royce, saat konferensi pers penangkapan pelaku curanmor di wilayah Surabaya, Senin (10/4) Perbesar

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, saat konferensi pers penangkapan pelaku curanmor di wilayah Surabaya, Senin (10/4)

SURABAYA, transnews.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 5 orang tersangka curanmor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, kelima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos,”ujar Kombes Pasma pada keterangan persnya, Senin (10/4/2023).

Lima pelaku yang diamankan tersebut adalah, MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30), dan S (48) yang merupakan pelaku pencurian mobil. Semuanya warga Surabaya.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana.

Kombes Pol Pasma menambahkan, bahwa para bandit jalanan tersebut telah beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan.

sementara itu, cara para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.

“Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,”ujar Kombes Pasma.

Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.

Dengan berbekal informasi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi, kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti.

“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Pasma.(hd)

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya

16 Desember 2025 - 21:56

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya1

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

16 Desember 2025 - 19:43

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial