SIDOARJO, Transnews.co.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu, di daerah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Kamis (22/12/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika polisi mengamankan tersangka BD (30 Th) kuli bangunan, tinggal di Bureng Lor Ds.Sumberwaru Wringinanom Gresik dan tersangka Degek (40 Th), buruh pabrik warga Bakalanwringinpitu Balongbendo, Sidoarjo .
Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap BD dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram.
Kemudian, tersangka BD mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari tersangka Degek dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga di giring ke rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa 43 butir pil extacy dengan berlogo Batman.
Selain ditemukan pil extacy, Polisi juga menemukan 81 pocket sabu-sabu dengan berat 47,91 gram, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Rabu (28/12/2022).
Dalam pengakuannya tersangka mengatakan, bahwa dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan 2 juta dan transaksi itu dilakukan hanya melalui sambungan telepon lalu tersangka mengambil barang tersebut dan diantarkan ke pemesan barang itu.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler kerumahnya di Dsn.Kedungsari Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo oleh petugas polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik, serta sabu-sabu dengan berat 935,20 gram, ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka mendapat ancaman hukuman dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (Hadi Martono)