Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu Asal Ambenganbatu

LOGOS TNbadge-check


					SH (54) Warga Ambenganbatu Surabaya terduga pengedar narkoba, Rabu (18/1). Perbesar

SH (54) Warga Ambenganbatu Surabaya terduga pengedar narkoba, Rabu (18/1).

SURABAYA, transnews.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap SH (54) pengedar narkoba asal Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari Surabaya

“Ada 30 poket sabu siap edar yang juga kami sita sebagai barang bukti kejahatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Rabu (17/01/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SH mengaku menjalankan bisnis narkoba tersebut dalam kurun waktu 2 bulan. Sejak menjadi pengangguran ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di rumahnya.

“Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Asin (DPO). Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah,” kata Daniel.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, penangkapan SH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Surabaya sudah sangat meresahkan warga.

“Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada Selasa 22 Desember sekitar pukul 05.00 WIB lalu,” ujar Daniel.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram serta bungkusnya.

Kemudian, satu bungkus plastik berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 0,28 gram, empat bendel plastic klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp. 4.550.000, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tersangka SH bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 15.00 Wib yang diantar di rumah Jalan Ambengan Batu Kel.Tambaksari Kec.Tambaksari Surabaya.

“Dari banyaknya barang bukti sabu mereka beli dari saudara Asin seharga Rp. 25.000.000, untuk per gramnya Rp.1.000.000, namun pembayaran dilakukan belakangan setelah barang laku terjual.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (hd)

Baca Lainnya

Bantu Fresh Graduate Tembus Dunia Kerja, Mahasiswa LSPR Luncurkan HireMeUp

1 Februari 2026 - 16:04

HireMeUp

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
News Trending DAERAH