Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Satu Hari Dua Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng

LOGOS TNbadge-check


					Satu Hari Dua Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng Perbesar

Palu, Sulteng,TransNews.co.id – Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di Sulawesi tengah terus ditabuh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dibawah komando Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK

Pasalnya pada Jumat 4 September 2020 Pukul 14.00 wita tim Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di bengkel “ABE” jalan Garuda Palu dengan tersangka inisial SSW (32 th), karyawan swasta, alamat di Jalan Garuda Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan yang diketahui menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 21,28 gram.

Masih dihari yang sama pukul 18.30 wita tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menangkap seorang laki-laki inisial MP (27 th) di Jalan Asam III Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Palu, berikut barang bukti yang ditemukan didalam kaleng wafer berupa 17 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 1 gram atau total 891,35 gram

Demikian keterangan pers yang dibacakan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK dihadapan awak media di Lobi Polda Sulteng, Selasa (8/9/2020).

Lebih lengkap Didik menerangkan dari tersangka MP inilah diketahui pemilik sabu 891,35 gram adalah saudara FA (29 th) alamat Jalan Mayampae Perum Griya Baliase Bumi Mulia Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi.

“Malam itu juga FA dilakukan pengejaran dan hasil Kerjasama dengan Polres Parigi Moutong saudara FA berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada saat akan melakukan perjalanan ke Poso,”terang Didik.

Untuk diketahui,kata Didik,saudara FA ini adalah Narapidana dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan, karena adanya pandemi covid-19 sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan maret 2020 lalu, hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera yang bersangkutan.

“Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan FA yang sudah diketahui identitasnya, doakan semoga tim kami dapat segera menangkapnya,” tutup mantan wadirreskrimum ini. (AL/HMs)

Baca Lainnya

Sambut Kunjungan Zulkifli Hasan, Ketua DPRD Jepara Dorong Sinergi Ketahanan Pangan

11 Maret 2026 - 03:26

Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,7 Miliar ke Nganjuk, Sasar Lansia, Disabilitas hingga Penguatan Desa

11 Maret 2026 - 03:20

BBPJN Targetkan 550 Lubang Jalan Nasional Rampung Jelang H-10 Lebaran

11 Maret 2026 - 03:18

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

News Trending DAERAH