Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Sebuah Cafe Didenda 25 Juta: Pemkot Jaksel Terus Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB

LOGOS TNbadge-check

Jakarta, transnews.co.id-Pemkot Jakarta Selatan terus melakukan penertiban PSBB
Menyusul Pergub 41 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta.

Kali ini tiga warung makan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama ditindak dan dikenakan sanksi oleh Satpol PP Kebayoran Lama, karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai Pergub 41 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut petugas pelanggaran yang dilakukan warung-warung tersebut yaitu menyediakan makanan untuk makan di tempat.

“Padahal dalam aturan PSBB tidak diperbolehkan menyediakan makanan untuk makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang,”terangnya.

Sebekumnya pada Sabtu (17/5/2020) penertiban PSBB juga dilakukan di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Kali ini petugas mendapati sebuah cafe bernama Cafe Jacadas yang terletak di Mega Kuningan, Kuningan Timur, melakukan pelanggaran karena menyediakan makanan untuk makan di tempat.

Atas pelanggaran itu, Cafe Jacadas pun dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp.5juta dan maksimal Rp25 juta, selain itu cafe pun ditutup.

Menurut petugas sanksi itu bagian dari Penegakan Pergub Nomor 41 2020 akan terus digalakkan demi memutus rantai penularan Covid-19,”jelasnya. (Jenan/Jp)Editor:Nas

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS