Sejumlah Pejabat Tolak Dikonfirmasi, SWI Depok Ingatkan Pemkot Harus Rawat Kebebasan Pers

Reporter: DiM
Riki, Sekretaris Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok
Riki, Sekretaris Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok

Riki juga mengakui, ada sejumlah pejabat Pemkot Depok yang menolak di konfirmasi lantaran mereka sudah diwawancara oleh pegawai Diskominfo.

“Pak Walikota seharusnya menjelaskan kepada para pejabatnya, untuk tidak tertutup terhadap wartawan serta menjelaskan produk perusahaan pers itu, berbeda dengan produk Diskominfo,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Satu hal lagi, ia meminta Walikota dan Wakil Walikota Depok menjamin kebebasan pers, dengan tidak ada lagi terjadi pelarangan liputan saat kegiatan dinas-dinas.

“Tahun lalu di Depok ini, kita masih menemukan adanya pelarangan liputan saat kegiatan dinas. Saya minta kepada pak wali Supian Suri dan pak Wakil Chandra Rahmansyah, yang demikian itu tidak terjadi dimasa kepemimpinannya,” desak Riki.

Ia mengemukakan, pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, Pemkot Depok harus menegaskan kembali komitmennya terhadap salah satu pilar dasar demokrasi, yakni kebebasan media.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Apresiasi Senam Sehat Baraya Care Bersama Relawan Kemanusiaan se-Kota Depok

“Jurnalisme yang bebas, independen dan beragam sangat penting bagi setiap masyarakat demokratis. Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, kita harus mengingat pentingnya bersikap tegas dalam membela kebebasan media,” tambahnya.

Ia menekankan, Kebebasan pers adalah tulang punggung demokrasi. Membelanya, berarti melindungi kebebasan wartawan dan nilai-nilai yang di junjung tinggi negeri ini.

Asal-usul Hari Kebebasan Pers Sedunia

Mengutip dari situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia dicanangkan Majelis Umum PBB pada tahun 1993, setelah Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *