Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Sekda Depok Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Pembangunan UIII

LOGOS TNbadge-check

JAKARTA, transnews.co.id |Pemkot Depok diwakili Hardiono, selaku sekretaris daerah telah menghadiri undangan mediasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) terkait sengketa lahan pembangunan kampus UIII di Depok di Jakarta, Senin 16/9/2019.

Acara ini yang dipimpin Komnas Ham sebagai komisioner mediasi Munafrizal Manan, memediasikan antara pihak pertama Tatang SE, SH selaku kuasa hukum warga penggarap Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, sebagai juru runding beserta beberapa perwakilan penggarap dengan pihak kedua Drs, M, Arskal Salim GP, MA dari kementrian Agama RI.

Menurut Hardiono, dalam mediasi tahap ini ruang lingkup kesepakatannya terkait permasalahan kasus tanah milik Pemerintah cq kementrian agama eks pemancar RRI, antara warga penggarap, kemenag, Setwapres RI, Tim terpadu provinsi Jabar dan Pemkot Depok.

Kesepakatannya, tambah Hardiono, antara lain pertama, akan dilakukan appraisal oleh KJPP sejumlah 22 penggarap, atau 25 bidang garap dari total 61 penggarap yang sudah terdata sebelumnya.

Selanjutnya kedua, Warga menyerahkan data yg belum di appraisal dan harus di verifikasi dan validasi, yg diserahkan data tersebut pada hari ini.

Ketiga, Agar transparant di sampaikan kesepakatan ini hasil arimatik appraisalnya dg membuat permohonan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di kememen keuangan RI.

“Poin ke empat, para pihak ada yang belum sampai titik temu tentang menaikkan nominal hasil appraisal, karena belum ada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. masing masing mencari aturan nya.” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Satwapres, Karo Umum kemenag, ketua KJPP, Karo Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Lurah Cisalak dan beberapa unsur dari Pemkot Depok, seperti asisten, kabag satpolpp dan sekcam sukmajaya. YN


Baca Lainnya

Rayakan Hari Perempuan Internasional 2026, Ketua PBI Depok: Perkuat Sinergi Perjuangkan Hak-hak Perempuan Indonesia

14 Mei 2026 - 11:41

Mahasiswa UPER Raih Juara 3 Nasional Lewat Kampanye “Jejak Kota”

13 Mei 2026 - 21:03

PLN Hadirkan Desa Berdaya, KRL Asri 27 Makin Produktif dan Mandiri

13 Mei 2026 - 16:24

PLN Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali Lewat Pemeliharaan SUTET 500 kV Tanpa Padam

12 Mei 2026 - 16:21

News Trending EKBIS