Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi dalam pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi di Kantor Dikbud Kota Sukabumi,Jumat (9/4/2021) mengatakan sesuai Fatwa MUI vaksinasi tidak membatalkan shaum (Puasa).
Fahmi memaparkan,sesuai arahan Gubernur dan SKB 4 Menteri perlu adanya percepatan penanganan Covid-19 khususnya vaksinasi fokus pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di sekolah.
Walikota meyampaikan Evaluasi terkait jumlah guru yang mendapatkan vaksinasi baik guru PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat. Hal ini untuk mempersiapkan vaksinasi untuk PTK yang kini akan dimassifkan.

“Butuh dukungan pengurus MKKS untuk pendataan lebih detail berapa orang guru yang belum divaksin, pegawai TU hingga penjaga sekolah dan kebersihan, Sehingga berharap setiap sekolah menyampaikan data sebaik-baiknya dengan cepat,”kata Fahmi.
Data ini,tambah Fahmi ditargetkan selesai dalam sepekan dan akan ditindaklanjuti proses vaksinasi di bulan Ramadhan. Sesuai Fatwa MUI vaksinasi tidak membatalkan shaum (Puasa).
“Sejumlah langkah ini agar 100 persen para PTK di Kota Sukabumi tervaksinasi,”ujarnya.
Fahmi mengungkapkan,sesuai SKB 4 Menteri di tahun ajaran baru paling lambat bisa proses tatap muka, kalau sudah proses vaksinasi selesai dan sekolah siap infra dan supra struktur yang berhubungan protokol kesehatan,”tuturnya.
Kata Fahmi,sebelum ajaran baru juga boleh dibuka jika semua PTK tervaksinasi dan sarana protokol tersedia serta ada izin dari orangtua siswa untuk tatap muka,sebab dalam SKB 4 Menteri ada dua cara belajar yakni tatap muka dan daring. Di mana daring bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya tatap muka.
“Vaksinasi ini bukti komitmen pemda dalam kerangka percepatan proses pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru,”pungkasnya.(Ris)Editor:Nas








