Sesuai SK Mensos RI : Puluhan Ribu Penerima IJK Di Kabupaten Lebak Dinonaktifkan

Lebak, Transnews- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni,saat menggelar rapat di ruang Sekda Kabupaten Lebak, Jumat (9/8/19) menjelaskan, ada 41.355 penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Non Aktifkan. Penonaktifan sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Menteri Sosial No:79/HUK/2019,tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019 tahap ke 6.

“Hal tersebut,katanya disebabkan oleh adanya perubahan data peserta yang tercatat dalam basis data terpadu (BDT), maupun mutasi penduduk,” Paparnya.

Sofyeni memaparkan, cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Lebak sampai dengan 1 Agustus 2019 tercatat 1.202.231 Jiwa atau sebesar (94,11%) dari keseluruhan jumlah penduduk 1.227.242 jiwa, baik BPJS mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sumber danyanya dibebankan kepada APBD dan APBN.

Dikatakannya, sesuai dengan cakupannya, PBI APBD Kabupaten 6%, PBI ABPD Provinsi 13%, Pekerja Penerima Upah 11%, pekerja bukan penerima upah 9%, bukan pekerja 1% dan PBI APBN 60%.

“Masih terdapat penduduk yang didaftarkan sebagai penerima bantuan ituan kesehtan, namun belum terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Menter Sosial” ujarnya.

Masih kata Sofyeni bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh peserta PBI-JK telah terdaftar dalam data terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial.

“Untuk meningkatkan validitas data peserta PBI JK melalui peningkatan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Peserta” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan Rp. 20,5 Milyar untuk pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu, dan awal bulan September akan ditambah sebesar Rp. 1,5 milyar untuk mencover 91 ribu jiwa dalam APBD Perubahan, sehingga seluruhnya mencapai Rp. 22,064 Milyar.

“Ini untuk masyarakat miskin, Kita tinggal menunggu kebijakan ibu bupati, untuk segera disahkan dalam APBD Perubahan” kata Sekda.(UP/Nyi Herawati)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com