GARUT TN, Pernyataan Kepala Desa (Kades) Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Wawan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Pelapor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut beberapa waktu lalu, menurut penasehat hukum terdakwa diduga ada kejanggalan yang menyatakan bahwa Kades Wawan merasa diperas oleh oknum wartawan sebesar Rp 10 Juta.
Kejanggalan itu terlihat saat Kades Wawan dalam kesaksiannya menyatakan, uang sebesar Rp 10 Juta tersebut yang diminta Terdakwa I Mustofa dan Terdakwa II Tomy bahwa Saksi tidak mendengar langsung dari para terdakwa. Hal itu didengar Kades Wawan melainkan dari Saksi Ucep alias Cecep. Faktanya pada saat kejadian, Kades Wawan berhadapan langsung dengan para terdakwa.
Sementara itu, masih kata Penasehat Hukum, dalam kesaksian Ucep alias Cecep di bawah sumpah diketahui, yang meminta uang sebesar Rp 10 Juta itu adalah terdakwa Budi (berkas perkara terpisah). Dan permintaan tersebut oleh Kades Wawan tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada Terdakwa I Mustofa dan Terdakwa II Tomy sehingga permintaan sejumlah uang tersebut diduga kuat tidak diketahui Terdakwa I Mustofa.
Menurut Dian Wibowo, Dakwaan JPU Cucu Sulistyowati, turut diduga terkesan dipaksakan. Menunjuk, JPU hanya mengandalkan barang bukti berupa uang sebesar lima juta rupiah yang menurut keterangan Kades Wawan, uang tersebut diberikan untuk membantu para terdakwa dalam perjalanan pulang dan merupakan koordinasi pemberitaan program Kades Wawan yang sudah dipublikasikan terdakwa di media yang terdakwa kelola.
“Jika memang mereka diduga melakukan paksaan meminta uang sebesar Rp 10 Juta akan tetapi kenyataannya sebesar lima juta rupiah, buktinya mana kalo mereka memaksa meminta uang tersebut?” tegas Dian Wibowo.
Kejanggalan lainnya, tambahnya, saat Kades Wawan menyatakan, para terdakwa mengaku sebagai utusan dari Kementerian Desa (Kemendes).
Sambungnya, hal itu juga ditanyakan Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina kepada Kades Wawan, dengan alat bukti apa para terdakwa melakukan aksinya mengaku utusan dari Kemendes? Kades Wawan menjawab, hanya mendengar dari para terdakwa secara lisan. Namun, fakta di persidangan, barang bukti yang diperlihatkan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Kendaraan berstiker dan beratribut media serta satu buah handphone merk LG milik terdakwa Mustofa.
“Dalam persidangan, HP terdakwa Mustofa yang disita Penyidik menjadi barang bukti dalam perkara ini, belum pernah dibuka sehingga kita tidak mengetahui percakapan apa aja yang ada di dalam HP tersebut,” ungkap Dian Wibowo.
Ditambah, lanjutnya, dirinya merasa heran dikarenakan dalam keterangan Kades Wawan maupun Saudara Usep alias Cecep sering kali menggunakan kata “mungkin” dan “kira-kira” sehingga dapat ditafsir keterangannya tersebut bukan berdasarkan fakta kejadian yang sebenarnya. “Bilamana seperti itu kok bisa ya laporan Saksi Pelapor diterima oleh Penyidik bahkan hingga ke persidangan? Sebab, Saksi itu seharusnya orang yang mendengar, melihat dan menyaksikan kejadian secara langsung,” ketus Dian Wibowo.
Meskipun demikian, Penasehat Hukum tetap berharap, di agenda sidang selanjutnya, kebenaran segera terungkap. Fakta-fakta yang sebenarnya terjadi diharapkan segera terkuak. “Saya yakin Majelis Hakim PN Garut yang memimpin persidangan perkara ini dan JPU, bekerja secara obyektif tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun,” tandasnya.
(TN / Ana )
390 views