Menu

Mode Gelap

HUKUM

Soal Korupsi Dana Desa: Jaksa Agung Intruksikan Jajarannya Jangan Sembarang Tetapkan Tersangka Kepada Kades

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id-Jaksa Agung Sanitar ST Burhanudin meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka.

“Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka,” kata Burhanudin kepada sejumlah media di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin, (24/2/2020).

Burhanudin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.

Burhanuddin mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi.Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi.

“Di situ, kata dia, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa,”tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa,Asep D Nasrudin,S.Sos menyikapi pernyataan Jaksa Agung melalui seluler di Sekretariatnya Bilangan Kota Bandung, Rabu (26/2/2020) menegaskan, kurang setuju dengan pernyataan Jaksa Agung, sebab banyak laporan masyarakat di daerah beberapa oknum Kades di daerah yang sudah masuk laporan hingga kini belum di proses.

” Saya kuatir dengan pernyataan Jaksa Agung itu,akan berpengaruh terhadap penanganan kasus dana desa yang sudah di tangani Kejari daerah terabaikan,” ujarnya.

Asep menandaskan, Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan selalu mengatakan masyarakat agar ikut serta mengawasi penerapan dana desa.

“Jika ada pernyataan Jaksa Agung seperti itu maka secara tidak langsung akan melemahkan semangat penegakkan hukum di Indonesia meski begitu saya setuju agar pemerintah daerah selalu membina para kades untuk tidak melakukan korupsi dana desa,”tandasnya.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti dikutip tempo.com mencatat, kasus korupsi pengelolaan dana desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor-sektor lainnya.

Sebanyak 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.(Nas)

Baca Lainnya

SECRET GARDEN Experience by HALUU Resmi Beroperasi

7 Desember 2025 - 16:20

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

7 Desember 2025 - 11:09

Anggota DPRD Jember Khurul Fatoni Gelar Reses di Grenden Puger

6 Desember 2025 - 12:35

H Khurul Fatoni.Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jember gelar reses sidang ke lll