Menu

Mode Gelap

DAERAH

Soal Terbitnya RHU : Ketua BP-PP, Kurang Pas dan Tidak Sinkron Dengan Perwali Surabaya

LOGOS TNbadge-check

Surabaya,transnews.co.id – Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Nurdin Logari menegaskan,
terbitnya surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya untuk tidak dibuka dahulu, sangat kurang pas jika tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.

“Sangat tidak pas surat yang disampaikan oleh Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diminta untuk tidak buka dulu,”katanya.

Seharusnya,kata Nurdin membuat surat itu harus sinkron dengan Perwali Surabaya No.28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

“Perwali tersebut sudah menjelaskan terkait RHU di pasal 20 bahwa kegiatan bekerja di tempat hiburan, baik pekerja, petugas maupun pengunjung di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan” ujar Nurdin Longgari,Minggu (13/6/2020).

Nurdin menjelaskan,terbitnya Perwali membuat para pekerja ditempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang meliputi tempat wisata, hotel, dan hiburan malam, jadi lega karena para pekerja sudah bisa mencari nafkah, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Perwali Surabaya.

Perlu diketahui,lanjut Nurdin, para pekerja tempat hiburan malam sudah menganggur 3 bulan dengan adanya Covid-19, setelah Perwali terbit, para pekerja menjadi lega untuk bisa mencari nafkah demi keluarganya, pekerja wisata, hotel maupun hiburan malam juga manusia, butuh nafkah untuk menghidupi keluarganya.

“Seharusnya Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, ikut membantu menerapkan Perwali No. 28 tahun 2020, bukan membuat surat permohonan untuk penghentian kegiatan RHU,”jelas Nurdin.

Menurut Nurdin, Perwali terbit tidak asal diterbitkan, tapi jika Perwali harus di kaji lagi dengan dasar surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, saya kira tidak profesional.

“Tapi jika ingin memaksakan untuk menerapkan surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, harus menggugurkan perwali No 28 Tahun 2020, dan diganti Perwali Baru,”ujar Nurdin.

Nurdin menandaskan,seharusnya Pemerintah Kota Surabaya perketat protokol kesehatan kepada pemilik RHU, agar para pekerja, petugas dan pengunjung RHU mentaati protokol kesehatan tersebut, dan jika ada yang lalai dalam pelaksanaan protokol kesehatan baru diberi sanksi.

“Demikian pula Satpol PP wajib turun menindak jika ada RHU yang tidak mentaati Perwali. Karena Satpol PP adalah penegak Perda dan Perwali,”tandas Nurdin. (Ich)Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan