Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Supaya Tidak Korupsi DAK: Kejari Karawang Kumpulkan 22 Kepala Sekolah SMA

LOGOS TNbadge-check

Karawang,transnews.co.id – Kejaksaan Negeri Karawang menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Karawang mengenai tahapan penggunaan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara benar.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 22 sekolah SMA di Kabupaten Karawang yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik T.A 2020 dengan besaran yang berbeda-beda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie, didampingi Kasi Intel, Zico Extrada, Minggu (19/9/20) dalam arahannya memaparkan,Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima sekolah sekolah di Karawang merupakan bantuan dari pemerintah yang pengelolaanya harus dilakukan dengan benar.

Rohayatie mengungkapkan,dalam catatannya ada saja persoalan yang muncul dalam pengelolaan DAK. Mulai dari kesalahan administrasi sampai penyelewengan dana masih sering terjadi.

“Jadi kami memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada para kepala sekolah SMA sederajat agar mereka lebih paham permasalahan hukum,” kata Rohayatie.

Dikatakan Rohayatie, sosialisasi tersebut tidak hanya masalah bantuan DAK saja yang harus dikelola dengan benar namun seluruh bantuan pemerintah kepada sekolah harus dikelola secara benar. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di sekolah.

Rohayatie membeberkan bahwa pihaknya belum lama ini menangani kasus korupsi disalah satu sekolah di Karawang. Tersangkanya sudah ditahan dan segera akan di sidang. Akibat penahanan tersebut tidak sedikit kepala sekolah yang takut menggunakan dana bantuan pemerintah karena takut melakukan kesalahan.

“Kami tidak ingin kasus ini terjadi lagi, makanya kami gencar melakukan sosialisasi di sekolah.” katanya,seraya berharap,mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, pihak sekolah faham dan bisa kembali untuk mengelola bantuan pemerintah.

Rohayatie menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan terdiri dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pelaporan.

Tahapan itu penting dilalui dengan melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan.

“Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” pungkas Rohayatie.

Sebagaimana diketahui,Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka salah satu mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Barat dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah. (Nas)

Baca Lainnya

Anggota DPRD Jember Khurul Fatoni Gelar Reses di Grenden Puger

6 Desember 2025 - 12:35

H Khurul Fatoni.Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jember gelar reses sidang ke lll

Gubernur Jatim Khofifah Raih Penghargaan Woman Emprower Woman Award 2025

6 Desember 2025 - 11:30

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meraih Spesial Award – Best Dedication Bidang Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat pada ajang Woman Empower Woman Award 2025 yang diwakilkan atau diterima Kadis Kominfo Jatim, Sherlita.

Bupati Subandi Pastikan Kualitas dan Progres Pembangunan Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro 

6 Desember 2025 - 11:26

Bupati Subandi Pastikan Kualitas dan Progres Pembangunan Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro 

Progres Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Mengecewakan 

6 Desember 2025 - 11:22

Progres Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Mengecewakan