Menu

Mode Gelap

DAERAH

Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL

LOGOS TNbadge-check


					Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Puluhan tambak udang yang ada di pesisir pantai selatan Jember, khususnya yang berada di wilayah desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas masih melakukan pembuangan limbah ke bibir pantai, dan menurut temuan dari kelompok petani nelayan setempat, mayoritas pelaku usaha tambak belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Wakil Ketua Kelompok nelayan Mustika Laut Tiyo Ramires mengatakan, bahwa pembuangan limbah para pengusaha tambak udang di pesisir laut selatan perlu ditertibkan. Sebab, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa mencemari lingkungan. Hal ini harus segera dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran pada pantai di sekitar penambakan udang tersebut,

“Limbah perusahaan itu sebenarnya harus aman, harus ada IPAL, biar lautnya tidak tercemar. Hal itu akan menjadi perhatian kami agar keberadaan para penambak udang tersebut tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Dia melanjutkan, sejauh ini teknik pengelolaan tambak udang yang ada di wilayah Kepanjen untuk pengelolaan limbahnya ada beberapa bagian yang kurang tepat, seperti keterbatasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Makanya itu perlu diperbaiki agar tidak semakin parah. Sebab jika parah, untuk menatanya jauh lebih sulit,” ungkapnya

Masih menurut Tiyo, tentang IPAL itu sudah berkali kali dilaporkan, baik ditingkat pemerintah daerah maupun provinsi.

“Harapan kami kepada pelaku usaha agar segera membuat IPAL seperti yg seharusnya. Karena limbah yang selama ini dibuang ke alam terbuka akan berdampak sangat berbahaya terhadap lingkungan sekitar, kami tidak menghalangi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan nya hanya saja kami meminta agar mematuhi aturan yang berlaku yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Kepala Desa Kepanjen, Sukamid saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Sabtu 18/08/ 2024 juga sangat menyayangkan serta prihatin atas hal tersebut.

“Untuk penambak udang di wilayah kami semuanya ada sekitar 25 penambak, ada yang punya ijin dan ada yang belum punya. Tentang IPAL sejak sebelum saya menjabat hal tersebut sudah lama jadi bahan pembicaraan, karena hal itu berkaitan dengan pendapatan ikan para nelayan,” katanya.

“Harapan saya dinas terkait saya mohon untuk bisa memberikan bimbingan agar para penambak tidak serta-merta membuang limbah ke pantai hingga merugikan petani nelayan. Dalam waktu dekat ini akan kami selenggarakan mediasi antara nelayan dengan penambak agar tidak terjadi hal hal yang merugikan dari kedua pihak,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tahun 2025

15 Desember 2025 - 13:50

Perkuat Pengamanan Aset, PLN UPT Durikosambi Laksanakan Konsinyering Sertifikasi Tanah

15 Desember 2025 - 13:23

Perkuat Keandalan Jaringan, Tim PDKB PLN UPT Cilegon Ganti Isolator SUTT 150 kV Labuan–Menes

15 Desember 2025 - 11:11

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman