Menu

Mode Gelap

DAERAH

Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL

LOGOS TNbadge-check


					Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Puluhan tambak udang yang ada di pesisir pantai selatan Jember, khususnya yang berada di wilayah desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas masih melakukan pembuangan limbah ke bibir pantai, dan menurut temuan dari kelompok petani nelayan setempat, mayoritas pelaku usaha tambak belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Wakil Ketua Kelompok nelayan Mustika Laut Tiyo Ramires mengatakan, bahwa pembuangan limbah para pengusaha tambak udang di pesisir laut selatan perlu ditertibkan. Sebab, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa mencemari lingkungan. Hal ini harus segera dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran pada pantai di sekitar penambakan udang tersebut,

“Limbah perusahaan itu sebenarnya harus aman, harus ada IPAL, biar lautnya tidak tercemar. Hal itu akan menjadi perhatian kami agar keberadaan para penambak udang tersebut tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Dia melanjutkan, sejauh ini teknik pengelolaan tambak udang yang ada di wilayah Kepanjen untuk pengelolaan limbahnya ada beberapa bagian yang kurang tepat, seperti keterbatasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Makanya itu perlu diperbaiki agar tidak semakin parah. Sebab jika parah, untuk menatanya jauh lebih sulit,” ungkapnya

Masih menurut Tiyo, tentang IPAL itu sudah berkali kali dilaporkan, baik ditingkat pemerintah daerah maupun provinsi.

“Harapan kami kepada pelaku usaha agar segera membuat IPAL seperti yg seharusnya. Karena limbah yang selama ini dibuang ke alam terbuka akan berdampak sangat berbahaya terhadap lingkungan sekitar, kami tidak menghalangi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan nya hanya saja kami meminta agar mematuhi aturan yang berlaku yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dorong Regenerasi Petani, Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan ke Tiga Gapoktan

19 Desember 2025 - 00:18

Dorong Regenerasi Petani, Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan ke Tiga Gapoktan

PWOin Jepara Rayakan Anniversary ke-5 Dengan Meriah

18 Desember 2025 - 21:09

PWOin Jepara Rayakan Anniversary ke-5 Dengan Meriah

BRI Rebrandring Logo Baru, Perluas Segmen ke Kalangan Muda

18 Desember 2025 - 21:08

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Menyatu

18 Desember 2025 - 09:24

News Trending EKBIS