Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tanahnya Masih Proses Islah: Penerbitan AJB Di wilayah Kecamatan Selaawi Garut Diduga Cacat Hukum

LOGOS TNbadge-check


					Tanahnya Masih Proses Islah: Penerbitan AJB Di wilayah Kecamatan Selaawi Garut Diduga Cacat Hukum Perbesar

Kades Cigawir Rusman Mulyana.

Garut-transnews.co.id-Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diWilayah Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut diduga kuat cacat hukum dan terindikasi KKN.

Hal itu ditegaskan Heri Shagy selaku kuasa hukum dari ahli waris keluarga Bapak Ipra (alm) di bilangan Limbangan Garut, Kamis (17/12/2020).

Heri menyebutkan bahwa tanah sawah yang terletak di blok Cibungbang Desa Cigawir Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, dengan luas tanah 3360 M2 masih dalam proses Islah.

“Surat islah pertama sudah dibatalkan Desa sebab penandatanganannya harus kedua belah pihak dan dinyatakan harus dilakukan Islah kembali,”ungkap Heri.

Heri menjelaskan seandainya penjualan ini mengacu kepada hasil ukur Islah, pertanyaannya diukurnya kapan dan penandatangananya kapan? Selain itu sambung Heri, bahwa pembuatan AJB tersebut dibuat menjadi 2 bagian.

“Hal ini menurut pantauan kami agar si penjual dan pembeli terhindar dari PHB yang penjualannya diatas 60 juta rupiah akan dikenakan PHB,”ujar Heri.

Menanggapi hal tersebut Tata, selaku Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Selaawi sekaligus saksi dalam AJB itu berdalih bahwa persyaratan dalam pengajuan pembuatan AJB yang diterimanya sudah lengkap.

“Menurut Pak Atus sengketanya sudah selesai serta persyaratan pembuatan AJB nya sudah lengkap jadi kami proses pengajuannya,” ungkap Tata.

Di tempat yang sama Rusman Mulyana selaku Kepala Desa Cigawir Kecamatan Selaawi mengaku bahwa apa yang dilakukannya atas arahan dan tanggung jawab penuh Bapak Azis,”jelasnya.

Sementara itu Camat Selaawi Ridwan Efendi S.STI.M.SI selaku pejabat pembuat akta tanah sementara ( PPATS ) wilayah Kecamatan Selaawi,Rabu (16/12/2020) belum bisa dimintai keterangannya karena sedang tidak ada di tempat.

Namun Heri Shagy akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dan tidak menutup kemungkinan dirinya akan menggugat pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pembuatan akta tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum,sebab proses pembuatan AJB diduga ada yang kurang beres,” tegas Heri. (Chryst) Editor:Nas

Baca Lainnya

Perkuat Soliditas Organisasi, H. Muhamad Sholeh Resmi Pimpin DPD Projo Jawa Timur 2026-2031

12 April 2026 - 18:35

CFD Sidoarjo Kembali Digelar, Layanan Publik dan UMKM Diserbu Warga

12 April 2026 - 18:25

Pemkab Sumenep Hadirkan Internet Satelit Starlink di Pulau Raas, Dorong Layanan Pajak Digital

12 April 2026 - 18:22

Halal Bihalal DPD Partai NasDem Jember Dari Silaturahmi ke Tekad Besar Mewujudkan Perubahan Nyata

12 April 2026 - 12:59

News Trending DAERAH