JEPARA, transnews.co.id – Temuan lapangan tim media di kawasan Cagar Budaya Beteng Portugis memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola dan prosedur pengelolaan situs bersejarah. Sejumlah tonggak bekas penebangan pohon ditemukan di beberapa titik, sementara dokumentasi resmi terkait kegiatan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada media.
Saat melakukan penelusuran pada Minggu, 1 Februari 2026, tim media menemukan empat tonggak bekas penebangan di area wisata Beteng Portugis, masing-masing berasal dari tiga pohon kayu meh dan satu pohon cemara. Selain itu, di dalam kawasan inti cagar budaya peninggalan Belanda, ditemukan dua tonggak pohon asem yang telah ditebang.
Keberadaan tonggak tersebut menunjukkan bahwa pohon telah dipotong secara menyeluruh, bukan sekadar pemangkasan bagian tertentu.

Keterangan Berbeda Antar Pihak
Saat di konfirmasi di lapangan terkait temuan tersebut, Manajer Pariwisata Beteng Portugis, Agus Tiyanto, menyampaikan bahwa penebangan pohon di area wisata dilakukan atas arahan Kamal, selaku Kasi Tata Kelola Dinas Pariwisata.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamal menyampaikan bahwa dirinya hanya menginstruksikan pemangkasan ranting apabila dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, dan tidak memberikan perintah penebangan pohon secara penuh.
Sementara itu, terkait penebangan dua pohon asem di kawasan inti cagar budaya, Agus menyatakan tidak mengetahui prosesnya dan menyebut bahwa perintah berasal dari Bu Lia, yang disebut sebagai pamong budaya.
“Saya tidak tau tentang penebangan yang berada di cagar budaya dan disaat saya menanyakan ke dinas disperbut, itu kewenangan bu Lia”, tegasnya.
Saat di hubungi tim investigasi melalui via telepon, Lia membenarkan adanya perintah penebangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena adanya kekhawatiran akar pohon dapat berdampak pada struktur bangunan cagar budaya.
Namun, Lia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat dokumentasi tertulis, kajian teknis, maupun berita acara terkait kegiatan penebangan tersebut.
Proses Penebangan dan Pengelolaan Kayu
Lia juga menyebut bahwa pelaksanaan penebangan dilakukan dengan cara memerintahkan Ari Yusanto untuk menebang atau mencari pihak yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ari Yusanto menyampaikan bahwa dirinya menjalankan arahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kayu hasil penebangan diambil oleh pihak pengusaha kayu bakar, dan setelah kegiatan tersebut ia menerima uang sebesar Rp50.000.
Perlunya Kejelasan Prosedur
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan dokumen resmi berupa izin penebangan, kajian ahli cagar budaya, maupun pencatatan pengelolaan material kayu hasil penebangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan cagar budaya.
Pengamat kebudayaan menilai, pengelolaan situs bersejarah memerlukan prosedur yang transparan dan terdokumentasi, mengingat setiap perubahan fisik di kawasan cagar budaya memiliki konsekuensi terhadap pelestarian nilai sejarah.
Kasus di Beteng Portugis ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, guna memastikan pengelolaan cagar budaya dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan prinsip perlindungan warisan sejarah.












