Menu

Otomatis

HUKUM

Terbukti Terima Suap : Ex Bupati Cianjur Dituntut Vonis 8 Tahun Penjara

LOGOS TNbadge-check

Terbukti Terima Suap : Ex Bupati Cianjur Dituntut Vonis 8 Tahun Penjara Perbesar

Bandung, Transnews- Mantan Bupati Cianjur Irfan Rifano Mochtar, dituntut vonis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/8/19).

Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Jaksa menuntutnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK, Ali Fikri menuntut, terdakwa Irfan Rivano Mochtar dijatuhi pidana selama delapan tahun.

” Menjatuhkan pidana tambahan Rp 900 juta. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana,” ujar Ali Fikri.

‎Jaksa juga meminta hakim memutus terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan divonis bersalah.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana pada Cecep Sobandi empat tahun pidana penjara. Pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan uang pengganti Rp 29 juta subsidair 6 bulan .

Lalu pada Rosidin jaksa menuntut agar dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Pidana denda Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Pada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta agar dijatuhi selama tujuh tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 309 juta.

Sidang dilanjutkan 14 Agustus dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) pisik SMP 2018 Rp 48,8 miliar un‎tuk Kabupaten Cianjur.(Nas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

17 Sep 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan
Trending di DAERAH