Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Terbukti Terima Suap : Ex Bupati Cianjur Dituntut Vonis 8 Tahun Penjara

LOGOS TNbadge-check

Bandung, Transnews- Mantan Bupati Cianjur Irfan Rifano Mochtar, dituntut vonis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/8/19).

Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Jaksa menuntutnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK, Ali Fikri menuntut, terdakwa Irfan Rivano Mochtar dijatuhi pidana selama delapan tahun.

” Menjatuhkan pidana tambahan Rp 900 juta. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana,” ujar Ali Fikri.

‎Jaksa juga meminta hakim memutus terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan divonis bersalah.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana pada Cecep Sobandi empat tahun pidana penjara. Pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan uang pengganti Rp 29 juta subsidair 6 bulan .

Lalu pada Rosidin jaksa menuntut agar dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Pidana denda Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Pada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta agar dijatuhi selama tujuh tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 309 juta.

Sidang dilanjutkan 14 Agustus dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) pisik SMP 2018 Rp 48,8 miliar un‎tuk Kabupaten Cianjur.(Nas)

Baca Lainnya

Kongres II IKAPJ 2026: Estafet Kepemimpinan Baru Menuju Alumni Mandiri dan Berdaya Saing Global

17 Mei 2026 - 14:12

Jatim Open Woodball 2026 Digelar Perdana di Sidoarjo, Jadi Momentum Kebangkitan Woodball Nasional

16 Mei 2026 - 12:29

PT Tirta Asasta Depok Sosialisasi Pencegahan Korupsi: Komitmen Bangun Budaya Kerja Bersih

14 Mei 2026 - 16:13

Rayakan Hari Perempuan Internasional 2026, Ketua PBI Depok: Perkuat Sinergi Perjuangkan Hak-hak Perempuan Indonesia

14 Mei 2026 - 11:41

News Trending ENTERTAINMENT