Terkait Isu Pungli Tedi F Diperiksa Kejasaan Negeri Garut

Terkait Isu Pungli Tedi F Diperiksa Kejasaan Negeri Garut

Garut- Sedikitnya ada 6 Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas PUPR Garut Jawa Barat yang telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait isu pungli dan lambannya 700 paket pekerjaan dana Banprov tahun 2018. Salah satu yang ikut di periksa adalah Tedi F, pejabat PPK Dinas PUPR Bidang IP.

Tedi F saat di temui diruang kerjanya Rabu(1/8/2018) mengakui bahwa dirinya ikut diperiksa kejaksaan tiga pekan lalu. Dia mengakui dari 123 paket yang di naunginya baru selesai 75 paket, minggu ini sudah 101 paket terselesaikan sisanya segera dapat di rampungkan. “ ya, saya salah satu yang diperiksa kejaksaan. Pemeriksaan seputar tehnis paket pekerjaan,” kata Tedi.

Soal isu adanya pungli kepada para rekanan, Tedi membantahnya. Tetapi tidak menampik jika memang ada rekanan yang meminta bantuan kepada petugas untuk proses pengadministrasian tetapi itu pun perorangan bukan secara institusi.

“ Isu itu tidak benar dan tidak pernah ada. Jika pun itu ada barangkali hanya sebatas rekanan meminta bantuan kepada kami agar di buatkan kontrak, laporan kegiatan serta BAP agar proses pengajuan pencairan cepat dan lancar. Tetapi secara institusi tidak ada dan tidak pernah ada instruksi,” kata Tedi.

Temuan berbeda di ungkapkan Ketua Satria Siliwangi Paguyuban Sundawani Garut, Samsudin Dongdeng. Pihaknya sering mendengar keluhan bahwa setiap rekanan selain sukses fee tadi diwajibkan pula membayar kontrak pekerjaan , BAP serta berkas pendukung untuk pencairan pekerjaan yang nilainya mencapai 6 hingga 7 juta per paket pekerjaan di luar ketentuan. Padahal biaya pembuatan kontrak itu sudah satu paket dengan biaya umum .

“ Ini luar biasa jika memang para rekanan diwajibkan membayarnya. Berapa pungli yang mereka dapat dari para rekanan yang berjumlah 700 paket. Kemudian akibat pungli itu berapa pula kerugian keauangan negara yang mereka dapat. Ini kita akan kawal terus dan siapa siapa saja yang menikmatinya,” tegas Dongdeng.

Dongdeng berharap, pihak penegak hukum harus mengungkap dugaan dugaan pungli dan dugaan korupsi khusunya di Dinas PUPR sebab kegiatan itu sudah mengakar dan masif sehingga diperlukan extra khusus untuk mengungkapnya,“ demikian Dongdeng. (Nas/Chryst)

 303 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com