Bekasi TransNews.co.id- Menteri PUPR Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia pada Kamis, kemarin (25/6/2020) berkunjung ke Pemkab Bekasi terkait pelaksanaan pengenaan sanksi pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Dwisari Waterpark, yang berlokasi di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur
Kedua Menteri tersebut di terima Bupati Bekasi bersama Forkopimda dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai terhadap persoalan yang dialami Dwisari Waterpark.
“Sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap pendirian bangunan kawasan rekreasi air, yang meliputi pemancangan sheetpile di badan sungai Cibeet, dan bangunan sarana fasilitas waterpark yang berada di kawasan sempadan sungai,”terang Bupati di hadapan dua menteri itu.
Usai melakukan pertemuan, Bupati dan dus dua Menteri meninjau lokasi pembangunan Dwisari Waterpark, yang berlokasi di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur.(Ayt) Editor:Nas