DAERAH  

Terkait Pernyataan Parlin Hutasoit, Organisasi Sosial Parasi Tempuh Jalur Hukum

BOGOR – Partungkoan Rura Silindung (Parasi) akan tempuh langkah hukum, terkait pernyataan Parlin Hutasoit yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Partungkoan Rura Silindung. Hal tersebut disampaikannya pada saat deklarasi pemberian dukungan dan menerima surat keputusan sebagai ketua tim sukses salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara, 27 Juni 2018 dan dimuat di sejumlah media pada 19 Maret 2018, di antaranya SmartNewsTapanuli.com

“Patut diduga pernyataan mendukung, salah satu paslon bupati dan wakil bupati merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, tim advokasi Partungkoan Rura Silindung akan mengirimkan surat teguran kepada Parlin Hutasoit dan seluruh pengurus versi deklarasi dukungan kepada paslon bupati dan wakil bupati. Untuk meminta permohonan maaf serta menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan Partungkoan Rura Silindung,” kata Hiras Lumban Tobing,S.H melalui pesan tertulis yang diterima di Bogor, Senin (2/4/2018).

Dia mengungkapkan, bahwa Parasi akan menyampaikan surat permohonan penghentian segala tindak tanduk Partungkoan Rura Silindung versi Parlin Hutasoit, kepada PLT. Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.

“Hal ini sesuai Undang-Undang No.17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Bab XVI, pasal 59 ayat 1, ormas dilarang (e) melakukan nama, lambang, bendera, atau tanda, gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik. Pada Bab XVII pasal 60 ayat 1, 2, pasal 61 sanksi ayat 1 d, Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau Pencabutan Status Badan Hukum,” ungkapnya.

Partungkoan Rura Silindung, lanjutnya, memahami serta merespon seluruh apresiasi masyarakat Rura Silindung atas peristiwa hukum yang mencederai organisasi Sosial Parasi, diimbau seluruh lapisan masyarakat Rura Silindung, pengurus maupun anggota Partungkoan Rura Silindung di manapun keberadaannya supaya menahan diri dan tidak boleh melakukan perbuatan anarkis.

“Partungkoan Rura Silindung berdiri di Jakarta pada 18 Agustus 2012 akta pendirian Perkumpulan Partungkoan Rura Silindung No.1 yang dibuat dihadapan Notaris Y. Budi SL. Lumban Tobing,S.H dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.244.AH.01.07 26 Desember 2012,” ungkapnya pula.

Menurut dia, Partungkoan Rura Silindung (Parasi) awalnya didirikan atas kerinduan serta kepedulian masyarakat perantauan yang tinggal di Jakarta Raya dan sekitarnya terhadap kampung halaman (Bona Pasogit).

“Pada 22 Juli 2012 Parasi dideklarasikan di Gedung Mulya&Raja, Jakarta Timur, dihadiri seluruh pengurus. Kala itu, turut hadir Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumban Tobing (Toluto), penasehat Parasi, Komjen Pol (purn) Posma Lumban Tobing, Mayjen Hotma Marbun, Letjen Hinsa Siburian dan sejumlah tokoh lainnya yang pernah berdomisili di Rura Silindung,” kata dia.

Dia juga menjelaskan bahwa Parasi dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART) maksud dan tujuannya adalah semata-mata hanya di bidang sosial, jelas-jelas tindakan Parlin Hutasoit yang mengatasnamakan Partungkoan Rura Silindung jelas menyalahi AD/ART Parasi. Tindakan Parlin Hutasoit tidak berhak mengatasnamakan Partungkoan Rura Silindung.

“Parasi selama ini telah berkontribusi nyata bakti sosial pada masyarakat Rura Silindung, Kecamatan Tarutung dan sekitarnya melalui kegiatan pemberian beasiswa bagi mahasiswa-mahasiswi berprestasi di berbagai perguruan tinggi. Pemberian buku gratis untuk SMU, pembekalan siswa-siswi melalui bimbel, tryout dan simulasi persiapan ujian nasional, penyuluhan pertanian dan peternakan, penyuluhan dan pemberantasan narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara, aksi sosial donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia, aksi sosial operasi katarak bekerjasama dengan Persatuan Dokter Mata Indonesia, Pemda Tapanuli Utara dan Indosiar, serta kegiatan sosial bantuan kesehatan lainnya,” pungkas Hiras Lumban Tobing. (Deva)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com