DAERAH  

Terkait Proyek Banprov Pejabat PUPR Garut Diperiksa Kejari

Garut-Sejumlah pejabat di Dinas PU PR Kabupaten Garut Jawa Barat di periksa Kejaksaan Negeri Garut baru baru ini. Pemeriksan dilakukan karena 700 paket pekerjaan dari dana Bantuan Propinsi (Banprov) tahun anggaran 2018 yang nilainya miliaran rupiah terindikasi rawan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“ Ya kami telah memanggil beberapa pejabat Dinas PUPR Garut untuk di klarifikasi soal 700 paket pekerjaan itu. Para pejabat itu diantaranya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, beberapa pejabat PPK dan Rekanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar di ruang kerjanya kamis,(20/7/2018).

Lebih lanjut Azwar menjelaskan, dari 700 paket pekerjaan yang seharusnya sudah siap lelang dan dikerjakan, sampai saat ini baru 300 san paket yang baru selesai tahap pengadministrasian lelangnya, sisanya lagi belum lengkap sama sekali. Lambannya penyerapan anggaran mereka beralasan kuranggnya tenaga tehnis di lingkup Dinas PU PR Garut sehingga belum bisa ditunjuk rekanannya.

“ Mereka beralasan kurangnya tenaga tehnis sehingga pelaksanaan paket pekerjaan menjadi stagnan. Jika itu alasan mereka, kan bisa kerja sama atau menggandeng pihak ketiga misalnya sewa jasa konsultan tehnis dari mulai perencanaan dan sebaginya,” jelas Azwar.

Disinggung soal adanya isu rekanan dimintai sukses fee sebesar 3 persen oleh Dinas PUPR sebelum paket dikerjakan, Azwar menegaskan, soal isu itu sedang didalami dan dikembangkan. Tetapi sejauh ini belum di temukan bukti yang kuat karena itu mereka pun menyangkalnya.

“ Isu itu kita sedang teliti dan dalami. Tetapi dengan lambannya proses 700 paket pekerjaan karena alasan tehnis dengan waktu yang cukup mempet, mungkin saja isu itu mendekati kebenarannya, sebab jika dari awal memang tidak mampu melaksanakan kegiatan, kenapa juga 700 paket pekerjaan dana Banprov itu diambil oleh PUPR,” kata Azwar sembari menegaskan kita akan teliti, pantau dan dalami terus soal isu itu.

Kepala Dinas PU PR kab Garut,melalui Seretaris Dinas Jujun Juansah di ruang kerjanya tidak menampik pihaknya dan beberapa pejabat dibawahnya di panggil untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang mandeg. Jujun mengakui bahwa memang kendala tehnis di samping paktor lain penyebab lambannya kegiatan itu.
“ ya benar kami di panggil oleh Kejaksa`an terkait kegiatan paket dana Banprov. Panggilan dari Kejaksaan kami anggap suatu cambuk dan warning agar kinerja kami harus lebih hati hati,” ujarnya.

Soal usulan Kejaksaan agar bisa bekerja sama dengan pihak ketiga misalnya sewa konsultan, Jujun mengaku memang sudah dimasukkan dalam proram jangka panjang. “ Terima kasih atas saran dan masukannya tentu nanti kita masukan dalam program kedepan supaya semua kegiatan dapat cepat terserap,” tandas Jujun.

Ditempat terpisah Ketua Satria Silwangi Paguyuban Sunda Wani DPD Garut, Samsudin yang biasa akrab disapa Dongdeng di kantor Sekretariatnya Bilangan Sanding Garut,Kamis sore (20/72018) tidak menampik soal adaya isu sukses fee itu, bahkan malah pihaknya sering mendengar keluhan bahwa setiap rekanan selain sukses fee tadi diwajibkan pula membayar kontrak pekerjaan , BAP serta berkas pendukung untuk pencairan pekerjaan yang nilainya mencapai 6 hingga 7 juta per paket pekerjaan di luar ketentuan. Padahal biaya pembuatan kontrak itu sudah satu paket dengan biaya umum.

“ Ini luar biasa jika memang para rekanan diwajibkan membayarnya. Berapa pungli yang mereka dapat dari para rekanan yang berjumlah 700 paket. Kemudian akibat pungli itu berapa pula kerugian keauangan negara yang mereka dapat. Ini kita akan kawal terus dan siapa siapa saja yang menikmatinya,” tegas Dongdeng.

Dongdeng berharap, pihak penegak hukum harus mengungkap dugaan dugaan pungli dan dugaan korupsi khusunya di Dinas PUPR sebab kegiatan itu sudah mengakar dan masif sehingga diperluka extra khusus untuk mengungkapnya,“ demikian Dongdeng.(NAS/CHRYST)

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar (Photo-Chrystian)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com