Serang, transnews.co.id- Rencana pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede Kelurahan Cikokol di Kecamanan Tangerang Kota Tangerang oleh Pengembang, akhirnya untuk sementara dihentikan sampai dengan langkah Administratif yang ditempuh sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Hal itu terungkap saat Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh pengembang PT. Alfa Goldland Realty. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar di ruang rapat Pendopo Gubernur KP3B, Curug Kota Serang Senin, (27/01/2020).
Dalam rapat tersebut terungkap sebelumnya,PT. Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede,Kota Tangerang.
Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018.
Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.
Ijin sebagaimana yang diberikan dalam diktum ke satu Keputusan Walikota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan.
Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dasar yang selanjutnya terdapat IMB. Ijin ini dikeluarkan setelah memperhatikan adanya rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten tanggal 9 Oktober 2015.
Adanya ijin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tanggal 4 Desember 2017. Adanya kajian teknis pembangunan jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang tanggal 4 April 2018.
Serta, adanya ijin lingkungan pada tanggal 30 Agustus 2018. Berikut merupakan alur perijinan yang diberikan oleh Walikota Tangerang untuk pembangunan jembatan yang akan dimulai pada tanggal 7 okt 2019 dan diperkirakan akan rampung pada 30 juni 2020.
Sekda Prov Banten, Almuktabar menjelaskan melihat adanya aktivitas di atas asset milik Pemerintah Provinsi Banten, pada tanggal 23 Januari Pemprov Banten melakukan kunjungan langsung oleh tim yang terdapat di dalamnya Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas LHK selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat penatausaah asset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP dan staff ahli dari gubernur.
“Hasil kunjungan tim adalah membuat berita acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Kemudian melakukan dokumentasi serta pemasangan police line,”jelas Sekda.
Dasar pemberhentian pembangunan,tambah Sekda adalah bahwa Situ Gede merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPKRI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah terregister dengan baik,”tuturnya.
Kata Sekda, asal usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum asset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 april 2002 tentang Pelepasan Aset Milik/Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten,”pungkas Sekda.
Sementara itu menurut pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty, perusahaannya melakukan kerjasama membangun jembatan ini sebagai bentuk mendukung Pemkot Tangerang menyediakan sarana untuk masyarakat.
“Nantinya projek jembatan ini akan diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Tangerang,”jelas Pengembang.
Dari rapat itu, disepakati bahwa Pemprov Banten akan menyampakaian hasil rapat dan riviu secara tertulis ke instansi lainya,selanjutnya akan menentukan sikap atau langkah atas kondisi yang sudah dibahas dalam rapat.*** Editor:Nas