Tersangka Pencabulan RK Masih Tetap Terima Gaji, Sekretaris DPRD: Itu Bukan Kewenangan Saya

editor: Luki Leonaldo

Depok, transnews.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan, oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK hingga kini masih tetap mendapatkan gaji selayaknya orang yang bekerja.

Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Turiman membenarkan hal tersebut. Turimam membenarkan hingga kini RK masih menerima gaji sebagai Anggota DPRD Kota Depok.

“Ya, yang bersangkutan (RK.red) hingga kini masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Kota Depok meski menjadi tahanan titipan,” Kata Turiman, kemarin (22/4/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Turiman, meski saat ini RK sudah bersatu tersangka dan menjadi tahanan titipan, namun untuk kode etik dewan sendiri, BKD DPRD Depok masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib.

Turiman juga mengatakan BKD DPRD Depok belum bisa menyikapi langkah selanjutnya karena belum ada ketetapan hukum yang sah dari pihak berwajib.

BACA JUGA :  Hamzah Sebut Raperda Pengelolaan Persampahan Solusi Penyelesaian Masalah TPA Cipayung

“Sebelum inkrah, kita tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Artinya gaji yang bersangkutan tetap diberikan meskipun telah berstatus tersangka dan telah menjadi tahanan,” paparnya.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna membenarkan hingga kini RK masih menerima gaji selayaknya Anggota DPRD Kota Depok.

Dijelaskannya, gaji RK akan diberhentikan sementara jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Sampai jadi terdakwa, baru yang bersangkutan diberhentikan gaji sementara sebagai Anggota DPRD Kota Depok,” ujan Ade Supriyatna singkat.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan perihal gaji yang tetap diterima RK merupakan bukan kewenangannnya meskipun gaji RK masih tetap dibayarkan oleh Bagian Keuangan.

“Tidak menjadi kewenangan saya, saya hanya melaksanakan tugas saja,” pungkas Kania.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *