Depok, transnews.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan, oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK hingga kini masih tetap mendapatkan gaji selayaknya orang yang bekerja.
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Turiman membenarkan hal tersebut. Turimam membenarkan hingga kini RK masih menerima gaji sebagai Anggota DPRD Kota Depok.
“Ya, yang bersangkutan (RK.red) hingga kini masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Kota Depok meski menjadi tahanan titipan,” Kata Turiman, kemarin (22/4/2025).
Dijelaskan Turiman, meski saat ini RK sudah bersatu tersangka dan menjadi tahanan titipan, namun untuk kode etik dewan sendiri, BKD DPRD Depok masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib.
Turiman juga mengatakan BKD DPRD Depok belum bisa menyikapi langkah selanjutnya karena belum ada ketetapan hukum yang sah dari pihak berwajib.
“Sebelum inkrah, kita tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Artinya gaji yang bersangkutan tetap diberikan meskipun telah berstatus tersangka dan telah menjadi tahanan,” paparnya.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna membenarkan hingga kini RK masih menerima gaji selayaknya Anggota DPRD Kota Depok.
Dijelaskannya, gaji RK akan diberhentikan sementara jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Sampai jadi terdakwa, baru yang bersangkutan diberhentikan gaji sementara sebagai Anggota DPRD Kota Depok,” ujan Ade Supriyatna singkat.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan perihal gaji yang tetap diterima RK merupakan bukan kewenangannnya meskipun gaji RK masih tetap dibayarkan oleh Bagian Keuangan.
“Tidak menjadi kewenangan saya, saya hanya melaksanakan tugas saja,” pungkas Kania.