Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Tersangkanya Perempuan, Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Pembebasan Lahan

LOGOS TNbadge-check

Tersangkanya Perempuan, Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Pembebasan Lahan Perbesar

Surabaya,Transnews.co.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya.

Satu tersangka wanita diamankan berinisial LY umur 48 tahun yang diketahui residivis kasus yang sama.

“LY ini resedivis penipu yang sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan Pers,Kamis (6/5/2021).

Gatot mengungkapkan, kali ini
LY menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

LY yang diketahui sebagai warga Surabaya tersebut, telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Tahun 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim,”jelasnya.

Untuk kasus penipuan lahan di Osowilangun, tambah Gatot, korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar.

“Modus pelaku memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Diamankan pula dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, dan tiga buah cincin natural blue saphire, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta,”pungkas Gatot.

Sementara Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkan korban. Hingga akhirnya korban tidak sadar dan dalam waktu enam bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Nasrun mengatakan, bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

“Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” ungkapnya.

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (HD/HMs) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar
Trending di DEPOK