Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Tidak Gunakan Masker, Tiga Personil Polda Sulteng Disanksi Push Up 50 Kali

LOGOS TNbadge-check

Tidak menggunakan masker, tiga personil Polda Sulteng diberikan sangsi tindakan disiplin.

PALU,TRANSNEWS.CO.ID – Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan digencarkan jajaran Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yg diteruskan media di Palu Selasa (18/8/2020) mengatakan Wakapolri Komjen Pol.Dr.Drs.Gatot Edy Pramono, M.si selaku wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) internal kepolisian utamanya pemakaian masker,” jelas Didik.

Sebelum bertindak keluar, Kepolisian terlebih dahulu melakukan penertiban kedalam yang menjadi tanggung jawab Bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,”katanya.

Gaktibplin terhadap protokol kesehatan kepada personil Polda Sulteng khususnya penggunaan masker menjadi sasaran Provost Polda Sulteng pada hari ini Selasa (18/8/2020) di mako Polda Sulteng,

Dipimpin Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Recky Hendra Lumintang personil Polda Sulteng diawasi dan diperiksa satu persatu saat memasuki mako dan hasilnya telah ditemukan 3 personil yang tidak memakai masker.

Terhadap pelanggar telah diberikan tindakan disiplin berupa melaksanakan push up masing-masing sebanyak 50 kali,” tegas Didik

Mantan Kapolres Kolaka ini juga menuturkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 telah ditanda tangani Presiden RI.

“Sehingga nantinya Polri bersama TNI akan lebih menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” tutupnya.(AL/Bidhumas)

Baca Lainnya

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

Pemprov Jatim Gelar Ajang Talenta Prestasi Murid 2026, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

6 April 2026 - 17:11

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

News Trending DAERAH