Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Resmob Kalong Timur Polres Jember

LOGOS TNbadge-check


					Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Resmob Kalong Timur Polres Jember Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Anggota Kepolisian Resor Jember melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku judi online berinisial (FN 25th), (LR 45th), dan (DO, 42). Ketiganya berasal dari dusun krajan desa Sempolan kecamatan Sempolan kab Jember,mereka bertiga diamankan Resmob kalong Timur Sat Reskrim Polres Jember di sebuah warung milik salah satu tersangka DO Di dusun krajan desa Sempolan kecamatan Sempolan Kabupaten Jember,Minggu(23/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim polres Jember AKP Dika Hadian SIK MH membenarkan anggotanya melakukan penangkapan 3 terduga pelaku judi online pada minggu sekira pukul 23.00wib,selain ketiga orang terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 Buah HP dan uang sebesar Rp 6.775.000,”tandasnya.

Petugas melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari warga.”bahwa di sebuah warung milik salah satu pelaku melayani penjualan Chips Judi Slot Game Online judi togel.

Dari laporan tersebut, tim Resmob Kalong Timur pun langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, sesampainya di sebuah Warung di TKP tampak ketiganya tengah melakukan transaksi. Terbukti juga dari pemeriksaan terhadap ponsel milik pelaku terdapat akun togel online beserta transaksinya saat itu.

“Ketiganya kami amankan beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi, “Ketiga terduga pelaku judi online telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses hukum lanjut,” kepada tersangka disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

kasat Reskrim menambahkan Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penertiban perjudian di tengah masyarakat, ini merupakan atensi atau perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Jember, (Sumber, Humas Polres Jember/Irfak).

Baca Lainnya

Hadiri halal bihalal bersama, Ketua DPRD dan Bupati : ASN harus sosialisasikan program unggulan Jepara

26 Maret 2026 - 18:31

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

25 Maret 2026 - 23:11

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

Polisi Amankan Tas Pemudik yang Tertinggal di Rest Area 319B Pemalang

24 Maret 2026 - 19:19

News Trending DAERAH