Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo Konten Asusila di Medsos Grup LGBT

LOGOS TNbadge-check


					Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo Konten Asusila di Medsos Grup LGBT Perbesar

Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo Konten Asusila di Medsos Grup LGBT

SIDOARJO, transnews.co.id – Tim cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap aktifitas grup LGBT “Cowok Manly Sidoarjo” di media sosial lengkap dengan konten-konten asusila. Ada tiga pria yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.

Kedua pelaku yakni AY, 22 tahun, asal Nganjuk dan RM, 22 tahun, asal Jombang, harus berurusan dengan polisi di Sidoarjo, karena memiliki perilaku seksual menyimpang yakni menyukai sesama jenis. Di grup media sosial Cowok Manly Sidoarjo mereka membuat unggahan konten asusila.

AY dan RM terbukti melakukan postingan di media sosial ajakan bermain seks sesama jenis.

“AY yang berprofesi sebagai penjual penyetan di Wage, Taman, ini diajak RM untuk bergabung grup LGBT Cowok Manly Sidoarjo di media sosial.

“Di dalam grup tersebut, keduanya memposting konten-konten asusila untuk mengajak bermain seks dengan sesama jenis,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, satu orang lagi sebagai tersangka, adalah SM, pria 32 tahun, asal Jember sebagai admin grup Cowok Manly Sidoarjo.

Tujuannya membuat grup tersebut, untuk menarik pelanggan jasa pijat alat vital dan melampiaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025 lalu bahwa adanya aktifitas grup gay secara virtual di media sosial yang kawasannya ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan