Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tim Kalong Polres Jember Berhasil Menggagalkan Penjualan 1300 Beby Lobster ilegal

LOGOS TNbadge-check


					Tim Kalong Polres Jember Berhasil Menggagalkan Penjualan 1300 Beby Lobster ilegal Perbesar

Jember, Transnews.co.id – Tim Kalong yang baru di launching beberapa minggu menjelang lebaran oleh Kasatreskrim Polres Jember mulai menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Jember, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong dalam upaya menggagalkan penjualan 1300 baby lobster pada Rabu (11/05/2022) pagi.

Dari hasil penggagalan penjualan baby lobster ini, 1 pelaku dengan inisial DF warga Kecamatan Puger berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.

“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi, 1 pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., didampingi Kasatreskrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun,” beber Kapolres.

Sementara DF, dalam pengakuannya dihadapan media mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama 2 tahun, dimana 1 baby lobster jenis Pasir ia jual seharga Rp. 6 ribu rupiah per ekornya dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp. 10 ribu rupiah per ekornya.

“Kalau harganya per ekor untuk jenis pasir kami jual seharga 6 ribu dan jenis mutiara kami jual 10 ribu rupiah per ekornya,” ujar DF.

Sedangkan untuk pengiriman baby lobster ke pembeli diatasnya, DF mengaku jika biasanya ia membawa baby lobster tersebut menggunakan plastik untuk pembungkusnya, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen, kemudian kami masukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli, kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung Kumitir,” pungkas DF dalam pengakuannya. (Irfak)

Baca Lainnya

Sambut Kunjungan Zulkifli Hasan, Ketua DPRD Jepara Dorong Sinergi Ketahanan Pangan

11 Maret 2026 - 03:26

Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,7 Miliar ke Nganjuk, Sasar Lansia, Disabilitas hingga Penguatan Desa

11 Maret 2026 - 03:20

BBPJN Targetkan 550 Lubang Jalan Nasional Rampung Jelang H-10 Lebaran

11 Maret 2026 - 03:18

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

News Trending DAERAH