Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tim Kejati Jatim Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13,2 milyar

LOGOS TNbadge-check


					Tim Kejati Jatim Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13,2 milyar Perbesar

SURABAYA, Transnews.co.id – Tim gabungan Inteljen Kejati Jatim, dan Inteljen Kejari Gresik dengan bantuan Tim Kejaksaan Agung berhasil tangkap terpidana Amir Djoewito, Warga Kertajaya Surabaya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus penggelapan aset PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172

Penangkapan DPO Amir Djoewito oleh tim Kejari Jatim tersebut, berlangsung pada Rabu, (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Restoran New Panorama Jalan Embong Malang Nomer 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Penangkapan DPO tersebut berdasarkan, surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah agung RI Nomor : Print – 03 / M.5.27 / Eoh.3 / 05 / 2022.

Terpidana Amir Djoewito , saat di tangkap Tim gabungan Kejaksaan Jatim

Terpidana yang merupakan pengusaha pabrik kayu olahan di jalan raya Iker- Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut, kemudian dijebloskan rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik, untuk menjalani putusan peninjaun kembali (PK).

Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah menyatakan, jika terpidana Amir Djoewito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan yang menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172.

Dikatakan Deni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/PID.SUS/2012 Terpidana AMIR DJOEWITO menyatakan, bahwa Amir Djoewito bersalah telah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.( hd)

Baca Lainnya

Idul Adha 1447 H, PT Tirta Asasta Depok Tebar Manfaat Lewat Aksi Kurban

30 Mei 2026 - 13:21

Ofero Luncurkan 4 Kendaraan Listrik Baru dan Resmikan Pabrik Perakitan di Semarang

30 Mei 2026 - 13:11

Diskominfo Jatim Bekali ASN Ketrampilan Presentasi Berbasis AI

29 Mei 2026 - 22:15

Pemkab Sidoarjo Dorong Penguatan E-Sport, Siapkan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

29 Mei 2026 - 22:12

News Trending DAERAH