Morut,Sulteng,TransNews.co.id – Tim Pokja Pengawasan Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Pilkada Morut 2020, Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No.24 tahun 2020, tentang Peraturan Disiplin Penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19, di Gedung Serbaguna Petasia Timur, Rabu (23/9/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Morut, yang sekaligus sebagai Ketua Tim Pokja Pengawasan penerapan disiplin penegakan hukum pilkada morut 2020, Delnan Lauende,M.Kes, didampingi Kasat Pol-PP, sebagai Ketua Tim Penindakan, Buharman,S.Sos dan Sekretaris Dinkes Adipurwanto,S.Sos, M.Si.
Disisi lain, tampak hadir mewakili Koplres Morut, AKP Y.Pede, Sekcam Petasia Timur Jul Alberkat Ntade, SE, Kabid Kesmas Dinkes, Asrina Songko, S.Km, Kepala PKM Malino I Wayan Subiantara, S.Km, dan Kepala desa se-Kecamatan Petasia Timur.

Pada kesempatan itu Delnan Lauende, menekankan agar Perbup tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, hingga ke tingkat RT.
Selain itu, kata Delnan, Perbup yang diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden, dan Mentri Dalam Negeri, dan menyasar pada dua subyek yang terdiri atas Perorangan, dan Kelompok atau penyelenggara kegiatan.
“Kewajiban perorangan, menggunakan alat pelindung diri, meliputi: wajib penggunaan masker, cuci tangan dengan air mengalir, Physical Distancing minimal 1 meter,”terang Delnan.
Sementara kewajiban kelompok atau penyelenggara, atau pengguna Fasilitas Gedung, Delnan Lauende, kembali menegaskan agar menyiapkan sarana/prasarana protokol kesehatan, menyiapkan Baligho berisi himbauan, menyiapkan tempat cuci tangan, Wajib Identifikasi atas peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, dan pengaturan jaga jarak.
Adapun Sanksi perorangan atas pelanggaran Perbup itu, akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran, sanksi tertulis, sanksi sosial kerja sosial selama 60menit, hingga sanksi administratif sebesar Rp.50ribu atas kelalaian penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha ketika melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan denda Rp.500ribu, dan atau pemberhentian kegiatan dan atau pencabutan izin usaha yang selanjutnya disetorkan ke Dinas Pemdapatan Daerah Morut.
Disisi lain, Untuk penyelenggaraan Pilkada, berdasarkan PKPU No.6/2020, dalam setiap kegiatan yang menggunakan ruangan, maksimal didalam ruangan 50 orang, sementara yang berada diluar ruangan dibatasi hanya 100 orang. (AL)











