Menu

Mode Gelap

DAERAH

Timses Salah Satu Cakades Beji Merasa Dipermainkan Asda dan Kadis PMD Pasuruan  

LOGOS TNbadge-check


					Timses Salah Satu Cakades Beji Merasa Dipermainkan Asda dan Kadis PMD Pasuruan   Perbesar

PASURUAN, transnews.co.id – Suharto, Ketua tim sukses Calon Kades Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dengan nomor urut 01 merasa dipermainkan dan dipingpong oleh oleh pihak Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Hal tersebut, setelah dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan bersama calon Kades Beji nomor urut 01 Uswatun Jamilah yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis 09 November 2023 yang lalu, pihak komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan merekomendasikan pada Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan dalam hal ini adalah Asisten 1 untuk memberikan jawaban tertulis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Uswatun bersama tim suksesnya mendatangi kantor DPMD kabupaten Pasuruan pada Selasa 21 November 2023 untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun Kadis PMD sedang ada kegiatan di luar kantor.

Setelah itu, keesokan harinya tim sukses Uswatun Jamilah mendapat jawaban tertulis dari Sekda kabupaten Pasuruan dan Kadis PMD. Namun jawaban sama hanya copy paste dan tidak ada korelasi kejelasannya sesuai dengan pertanyaan atau pengaduan apa yang diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beberapa waktu yang lalu.

Suharto menyayangkan sikap dan para pejabat Eselon II Kabupaten Pasuruan yang tidak komitmen dan bertanggungjawab alias plin-plan tersebut.

Seharusnya, setelah dengar pendapat bersama DPRD kabupaten Pasuruan tersebut, pihak Kepala Dinas PMD atau Sekda selaku Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban tertulisnya yang bisa dipertanggungjawabkan, katanya.

Namun demikian, setelah pihaknya mengirimkan surat Audiensi ke Asisten 1 maupun ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijawab oleh Asisten 1 melalui WA dengan kalimat yang sama, yaitu ada apa mau ke sini, katanya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa secara administratif negara pihaknya untuk mendapatkan keadilan akan mendaftarkan ke PTUN, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang yang diatasnya.

Sedangkan terkait indikasi terjadinya peristiwa pidana, pihaknya akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dalam hal ini ke Polres atau ke Polda.

“Sementara bagi pihak penyelenggara pemerintah yang kinerjanya tidak benar dan diduga telah membuat permufakatan atau persekongkolan jahat dengan upaya memenangkan salah satu calon Kades tersebut, akan kami laporkan ke ombuzman Republik Indonesia,” ucap Suharto.

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat