Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka apa yang diberitakan sebelumnya sudah terjawab bahwa Tergugat (Yohanes Wijaya) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana hal tersebut di sampaikan oleh Penggugat. (Mia)
Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka apa yang diberitakan sebelumnya sudah terjawab bahwa Tergugat (Yohanes Wijaya) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana hal tersebut di sampaikan oleh Penggugat. (Mia)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com