JEPARA, transnews.co.id – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai perhatian publik.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak menerima tunjangan perumahan Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan.
Ketentuan ini berlaku selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.

Sejumlah warga mengaku kaget dengan nilai tersebut. “Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah,”
“Sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).
Warga lain berharap para wakil rakyat lebih peka dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan perumahan DPRD.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Witiarso.
Isu ini pun memicu diskusi publik mengenai kesenjangan antara kebijakan fasilitas pejabat daerah dengan realitas kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jepara.













