Undian Hadiah Simpedes BRI 2023, 2 Hadiah Mobil Dibagikan untuk Nasabah Setia BRI Branch Office Cibubur

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta, transnews.co.id – BRI Branch Office (BO) Cibubur serahkan hadiah undian Simpedes Periode II Tahun 2023. Program Undian Simpedes Tahun 2023 ini diperuntukkan bagi nasabah setia BRI yang berhasil melakukan pengumpulan poin pada periode 1 September 2023 hingga 28 Februari 2024.

Pemimpin Cabang BRI Cibubur, Yulizar Verda Febrianto menyampaikan, penarikan undian Simpedes BRI periode II Tahun 2023 merupakan bentuk penghargaan BRI terhadap kepercayaan masyarakat dalam mengelola dana simpanannya.

BACA JUGA :  BRI TB Simatupang Serahkan 21 AC ke Masjid Al Jamiah UIN

“Sebagai wujud apresiasi, kami telah menyediakan berbagai hadiah menarik mulai dari _grand prize_ hingga hadiah menarik lainnya. Untuk saat ini, ada 2 (dua) nasabah kami yang memenangkan hadiah _grand prize_ berupa mobil, selamat kepada pemenang.” ujar Yulizar.

Adapun 2 (dua) hadiah _grand prize_ yang dimenangkan pada periode ini yaitu 1 unit mobil Suzuki Ertiga GL M/T yang dimenangkan oleh Feri Harianto Manurung, nasabah BRI Kantor Unit Gunung Putri dan 1 unit Suzuki New Carry FD yang dimenangkan oleh Entang, nasabah BRI Kantor Kas (KK) Legenda Wisata.

BACA JUGA :  BRI Kramat Jati Salurkan CSR Hewan Qurban ke Masjid Al-Amin

Pihaknya berharap, mudah-mudahan hadiah Simpedes ini dapat bermanfaat bagi para pemenang sekeluarga.

Yulizar menjelaskan, program undian Simpedes BRI merupakan program rutin tahunan yang sudah lama berjalan. Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Semakin rutin nasabah BRI melakukan transaksi penambahan saldo tabungan Simpedes maka akan semakin besar kesempatan menang. Pasalnya setiap transaksi yang dilakukan ada poin yang nantikan terkumpul dan akan dihitung saat pengundian tiba.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *