Walikota Sukabumi menyampaikan bahwa sasaran pemantauan yang dilakukan mulai dari jam operasional aktivitas di warung makan, restoran, dan cafe serta tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB.
“Selain itu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan harus menggunakan masker serta menjaga jarak,”terang Fahmi.
Hal ini kata Fahmi, mengacu kepada Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
” Meskipun sudah masuk zona hijau, akan tetapi harus waspada agar tidak ada penambahan kasus Covid-19,” ujar Fahmi. (RIS) Editor:Nas