Walikota Sukabumi Lantik Sekda Dan Sejumlah Pejabat Lainnya

Sukabumi, Transnews-Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat tinggi pratama, direktur BUMD, kepala sekolah, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 Sukabumi,Jumat (28/6).

Jumlah pejabat yang dilantik mencapai sebanyak 49 orang. Pejabat yang dilantik diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Nuraeni Komarudin.

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Didin Syarifudin, Kepala Dinas Sosial Rita Fitrianingsih dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi Cecep Mansur.

Selain itu dilantik pula Direktur PDAM TBW kota Sukabumi Abdul Kholik dan sebanyak 40 orang kepala sekolah serta tiga orang pejabat fungsional Pemkot Sukabumi.

” Atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat menjalankan tugas dan amanah sebaik-baiknya sesuai dengan aturan,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Pelantikan untuk jabatan tinggi pratama kata Fahmi, berdasarkan hasil proses seleksi jabatan. Sebuah proses seleksi sangat panjang dan tahapannya berpedoman Undang-Undang 5 tahun 2015 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017,” Ujarnya.

Menurut Fahmi, di luar ada isu kenapa pelantikan cukup lama karena belum memahami aturan. Sebab tahapan panjang mulai dari proses dilakukan tim seleksi sampai satu bulan. Selanjutnya pemda mengajukan surat rekomendasi ke gubernur dan memerlukam waktu.

Setelah itu kata Fahmi meminta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Sehingga tahapan ini bukan waktu yang singkat karena tahapan yang panjang, agar seleksi transparan dan akuntabel serta mewujudkan pemerintahan religius nyaman dan sejahtera,” Ungkapnya.

Kepala daerah kata Fahmi berdasarkan UU dan PP mendapatkan mandatory sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Di mana untuk pejabat tinggi pratama dari tiga nama hasil seleksi dipilih satu yang terbaik karena diatur oleh regulasi.

” Termasuk untuk penetapan direktur PDAM. Di mana dibentuk timsel dari berbagai unsur yang menghasilkan nama terbaik,” Tutur Walikota.

Mutasi dan promosi di lingkup pemda kata Fahmi, dalam proses birokrasi adalah suatu yang wajar dan lumrah. Sehingga agak aneh jika rotasi dan mutasi menjadi isu yang disiarkan karena sejatinnya proses alamiah dalam proses perjalanan pemerintahan. Termasuk untuk mengisi kekosongan pejabat yang pensiun dan promosi bagi yang berprestasi.

Aparatur lanjut Fahmi harus paham etika birokrasi dan etika organisasi agar tidak terjadi hal yang tidak sesuai aturan. Ia melanjutkan Pemerintahan Kota Sukabumi yang dipimpin Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami telah masuk bulan ke delapan.

” Kami membutuhkan aparatur sedikit bicara, tapi banyak bekerja serta aparatur siap di depan dan siap menjadikan Sukabumi kota kecil yang melesat,” ujar Fahmi.

Kebersamaan dan kolaborasi ungkap Fahmi, dari waktu ke waktu harus dilakukan perbaikan demi layanan santun dan melayani. Selain itu sebarkan aura dan energi positif, untuk perkembangan Sukabumi lebih baik.

Khusus untuk Sekda baru lanjutkan kolaborasi dan harmoni indah baik internal maupun eksternal. Sebab sekda adalah kepanjangan tangan kepala daerah yang menghimpun segala aparatur bergerak dan maju bersama agar Sukabumi lebih baik,” Kata Walikota.

Untuk Direktur BUMD Fahmi meminta lakukan percepatn perbaikan dan tunjukan amanah yang diberikan layak diperoleh karena miliki kompetensi. Jangan sampai orang melecehkan dan tunjukan kinerja dan prestasi.

” Terakhir kata Fahmi, untuk para kepala sekolah harus menjadi orang yang mampu menciptakan peradaban terbaik untuk generasi unggul. Di mana kepala sekolah bertanggungjawab untuk transper keilmuan kepada anak didik,” Pungkas Walikota. (Ris/Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com