Cianjur, transnews.co.id-Kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Cianjur wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan angka peredaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cianjur.
Demikian ditegaskan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat meninjau pelaksanaan AKB PPKM prokes,Rabu di Cianjur (3/1/2021).
Bupati Cianjur,mengatakan bahwa rata-rata kendaraan yang memasuki wilayah Cianjur 95 persen tidak mempunyai surat keterangan Bebas Covid-19.
“Tadi rata-rata tidak membawa surat keterangan dan mereka tidak mau di mau di cek disini sehingga mereka pada pulang. Jadi hanya 5 persen saja yang mempunyai surat keterangan bebas covid – 19 dan 95 persen mereka tidak punya sehingga dipulangkan lagi,” ujarnya.
Karena di Cianjur angka yang terjangkit Covid-19 semakin tinggi sehingga keluar masuk diperbatasan harus dijaga ketat dengan sistem acak.
“Kita terus tidak akan berhenti, karena apa covid-19 di cianjur tinggi, di Haurwangi (perbatasan Cianjur Bandung) sama di gekbrong (perbatasan Cianjur Sukabumi) kita sistem secara acak (pagi, sore, malam),” tuturnya.
Karena sudah bocor bahwa kalau ke Cianjur harus malem tidak boleh pagi, sehingga sekarang sistemnya kita acak, yang penting saya dengan forkopimda masuk harus punya surat keterangan rapid,” pungkas Bupati.(Mal) Editor:Nas