Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta, – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan PLN. Untuk kenyamanan dan keamanan pelanggan, PLN menyediakan semua layanan secara terpusat melalui aplikasi PLN Mobile.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, belakangan ini marak terjadi penipuan dengan berbagai modus, seperti men- _download_ aplikasi tertentu, survei berhadiah hingga layanan yang mengaku petugas PLN yang datang ke rumah kemudian meminta biaya-biaya di luar ketentuan.

BACA JUGA :  GM PLN UIT JBB Pastikan Peningkatan Keandalan Pasokan Listrik

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas tawaran ataupun pihak-pihak yang mengatasnamakan PLN dan meminta sejumlah biaya atau bayaran,” ujar Gregorius.

Gregorius menegaskan PLN tak pernah memungut biaya layanan selain yang tertera di aplikasi dan seluruh transaksi pembayaran saat ini terpusat lewat sistem digital melalui _Payment Point Online Bank_ (PPOB).

Modus terbaru, ada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN dan melampirkan semacam bukti penggantian nomor ID pelanggan untuk kemudian dilunasi oleh pelanggan. PLN memastikan bahwa pihak tersebut bukan dari PLN.

BACA JUGA :  Cegah Gangguan Jalur Transmisi, PLN Sosialisasi Jarak Aman

“Sebab, semua keluhan dan kebutuhan pelanggan bisa diselesaikan melalui PLN Mobile melalui nomor register sesuai dengan jenis pelayanan kelistrikan yang dimohon oleh pelanggan,” ujar Gregorius.

Gregorius menegaskan, PLN juga tidak pernah menawarkan jasa layanan _door to door_ ke pelanggan seperti penggantian kWh meter, penjualan _box_ kWh meter atau pemasangan baru dengan transaksi pembayaran langsung di rumah pelanggan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait