1.723 Orang Pekerja Migran Indonesia Di Negara Oman Bermasalah

Cianjur,transnews.co.id-Plt. Dalam rangka meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kesultanan Oman, Kepala perwakilan Republik Indonesia di Muscat /Duta besar LBBP Mohammad Irzan Jhohan melakukan Zom Metting bersama pemkab Cianjur, di Ruang Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur Senin, (1/2/2021).

Hadir juga dalam Zoom Metting Perwakilan Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani, Dirjen Protkons, Dirjen Aspasaf, Dir. PWNI-BHI, perwakilan Menteri Ketenagakerjaan, Perwakilan Gubernur Jabar.

Kemudian hadir pula Perwakilan Bupati Karawang, Plt Bupati Cianjur, Asisten daerah, Diskominfo Santik, Kadisnakertrans Kab Cianjur,Disparpora dan Dinas Pertanian, Perkebunan Pangan dan Holtikultura.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Muscat /Duta besar LBBP Mohammad Irzan Jhohan menjelaskan bahwa saat ini diperkirakan terdapat 6.000 PMI dari Indonesia di kesultanan Oman yang sebagian terbesarnya (92%) merupakan PMI di sektor Domestik.

M.Irzan menjelaskan berdasarkan data dari kementerian perburuhan Oman PMI sektor domestik yang memiliki permasalahan diperkirakan sejumlah 1.723 orang.

“Melalui program amnesti pemerintah Oman yang diikuti KBRI di Muscat tahun 2015 s/d 2020 jumlah PMI tersebut berhasil diturunkan menjadi 700 orang,”pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Plt Bupati Cianjur mengapresiasi dan menyambut baik atas kegiatan pembahasan kerjasama untuk peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia di kesultanan Oman.

“ Saya ucapkan terimakasih beberapa hari yang lalu kami telah menerima beberapa orang warga Cianjur yang dipulangkan sebanyak 5 orang dengan lancer dan selamat,” kata Plt Bupati.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Cianjur terus berupaya dan berkeinginan kuat agar para pekerja migran dari Indonesia khususnya Cianjur mengikuti aturan per undang – undangan yang berlaku atau legal,”ucapnya.(Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com